Tak Pakai Masker, Satbinmas Polres Probolinggo Kota Berikan Sanksi Pengucapan Pancasila Pada Warga
Para pekerja tempat
pelelangan Ikan di Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo yang tidak
menggunakan masker dihukum menghafal pancasila. Selain untuk menumbuhkan rasa
nasionalisme, penghafalan itu semata-mata supaya masyarakat tetap menjaga diri
agar tidak tertular virus corona.
Kapolres Probolinggo
Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasat Binmas AKP Retno Utami mengatakan,
meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetapi kesadaran masyarakat untuk
terus menggunakan masker masih kurang. Apalagi ketika mereka berada di tempat
pelelangan ikan.
“Karena itu,
melakukan edukasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan dan Inpres Nomor 6
tahun 2020, terutama untuk pengendalian Covid-19 dan pentaatan penggunaan
protokol kesehatan, seperti masker di TPI Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota
Probolinggo,” kata Retno Utami, Selasa (08/09/2020).
Dalam penegakan
disiplin ini, hukuman bagi pengunjung dan pekerja yang tidak menggunakan masker
juga akan diberikan, yakni mengucapkan pancasila. Ketika mereka sudah bisa
mengucapkan pancasila, barulah kemudian diberikan masker.
Tidak hanya para
pengunjung dan pekerja, sanksi juga akan diberikan kepada pedagang maupun
nelayan yang berada di TPI apabila tidak menggunakan masker. Bahkan setiap
hari, tim penegakan disiplin dari Polres Probolinggo Kota terus bersemangat dan
bergerak memberikan peringatan kepada semua yang ada di TPI.
“Kami akan terus
melakukan sosialisasi. Karena ini juga sesuai dengan amanah Inpres Nomor 6
tahun 2020 agar masyarakat mematuhi pentaatan protokol kesehtaan untuk memutus
mata rantai pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” tandas Kasat Binmas.
Meski demikian,
Satbinmas tidak hanya terfokus di satu lokasi terutama pemberian masker, namun
juga menyasar jalan protokol, tempat keramaian, hingga pemukiman penduduk di
sekitar tempat pelelangan ikan yang ada di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
“Berkeliling
melaksanakan publik address dan berinteraksi dengan masyarakat secara langsung.
Kita sampaikan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dimana ada sanksi bagi yang
melanggar protokol kesehatan.” sebut Kasat Binmas.
Digencarkan
sosialisasi ini, lanjut Kasat Binmas, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat
untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari semakin
meningkat.
“Ini selaras dengan menurunnya angka
terkonfirmasi covid-19 di Kota Probolinggo,” terangnya
Post a Comment