Perkosa Korbannya Sebanyak 10 Kali, Polres Probolinggo Kota Amankan Seorang Warga Wonomerto
Seorang dukun di
Probolinggo ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah memperkosa
anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Korban telah diperkosa sebanyak
10 kali. Dukun cabul itu adalah SP (55),
warga Wonomerto, Probolinggo. Pelaku sendiri di kampungnya dikenal sebagai
orang pintar. Banyak orang datang ke rumahnya untuk meminta bantuan.
"Kami
mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban. Dari situ kami menangkap
pelaku di rumahnya. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus
dukun cabul. Diduga masih ada lagi korban lainnya," ujar Kasat Reskrim
Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono kepada tim Tribratanews pada saat
pelaksanaan konferensi pers di mapolres, Selasa (01/09/2020).
Dari tangan pelaku,
polisi menyita barang bukti berupa flasdisk yang berisi rekaman perbuatan tidak
senonoh pelaku dengan korban. Juga sprei, kasur, baju milik korban dan pelaku
yang digunakan saat melakukan aksinya.
Sementara itu, di
hadapan polisi pelaku mengaku telah memperkosa korban sebanyak 10 kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku. Perbuatan itu dilakukan sejak
Mei-Agustus 2020.
"Sudah 10 kali
menyetubuhi korban. Saya kasih Rp 15.000," ujar pelaku.
Pelaku menceritakan
saat pertama kali memperkosa, korban tidak melawan. Dari situlah pelaku ingin
mengulangi perbuatannya lagi hingga 10 kali.
Namun saat terakhir
memperkosa, korban mulai melawan. Pelaku akhirnya mengancam korban dengan
mengatakan akan memasukkan penyakit ke tubuh korban. Korban pun takut dan
akhirnya melapor ke orang tuanya.
Pelaku dijerat
dengan pasal 81 junto 82, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Post a Comment