Header Ads

Perkosa Korbannya Sebanyak 10 Kali, Polres Probolinggo Kota Amankan Seorang Warga Wonomerto


Seorang dukun di Probolinggo ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Korban telah diperkosa sebanyak 10 kali.  Dukun cabul itu adalah SP (55), warga Wonomerto, Probolinggo. Pelaku sendiri di kampungnya dikenal sebagai orang pintar. Banyak orang datang ke rumahnya untuk meminta bantuan.

"Kami mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban. Dari situ kami menangkap pelaku di rumahnya. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dukun cabul. Diduga masih ada lagi korban lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono kepada tim Tribratanews pada saat pelaksanaan konferensi pers di mapolres, Selasa (01/09/2020).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa flasdisk yang berisi rekaman perbuatan tidak senonoh pelaku dengan korban. Juga sprei, kasur, baju milik korban dan pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

Sementara itu, di hadapan polisi pelaku mengaku telah memperkosa korban sebanyak 10 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku. Perbuatan itu dilakukan sejak Mei-Agustus 2020.

"Sudah 10 kali menyetubuhi korban. Saya kasih Rp 15.000," ujar pelaku.

Pelaku menceritakan saat pertama kali memperkosa, korban tidak melawan. Dari situlah pelaku ingin mengulangi perbuatannya lagi hingga 10 kali.

Namun saat terakhir memperkosa, korban mulai melawan. Pelaku akhirnya mengancam korban dengan mengatakan akan memasukkan penyakit ke tubuh korban. Korban pun takut dan akhirnya melapor ke orang tuanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 junto 82, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.









No comments