Komitmen Berantas Narkoba, Polres Probolinggo Kota Gelar Apel Deklarasi Anti Narkoba
Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam
pemberantasan Narkoba tak diragukan lagi. Jajaran Polres Probolinggo Kota
secara rutin berhasil mengungkap kasus Narkoba, Okerbaya, hingga Miras lintas
kota yang dapat merusak generasi bangsa ini.
Komitmen tersebut tidak hanya untuk
operasional dalam pengungkapan kasus belaka. Komitmen ini juga berlaku untuk
lingkungan internal Kepolisian. Aspek
internal juga wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba.
Guna mendukung hal tersebut, Polres Probolinggo
Kota menggelar `Apel Deklarasi Anti Narkoba` dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan demi terwujudnya Kota Probolinggo aman dan nyaman yang diikuti
oleh seluruh personel Polres Probolinggo Kota, Senin (07/09/2020).
Dalam Apel yang digelar di halaman
Mapolres tersebut, bertindak selaku pimpinan apel adalah Kapolres Probolinggo
Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H M.H.
Dalam kegiatan ini, AKBP Ambariyadi menginstruksikan
agar anggota tidak terlibat dalam jaringan Narkoba, baik peredaran ataupun
pemakai. Jika ditemukan anggota yang terlibat apapun perannya, Pihaknya
memastikan tak akan ragu-ragu menindak tegas baik, disiplin, kode etik hingga
pidana umum.
“Tidak ada ruang bagi Narkoba. Bagi
anggota yang terlibat ada konsekuensi yang diterima.” Tegas Kapolres.
“Komitmen ini harus kita pegang teguh.
Bersama kita berantas Narkoba sampai ke akar-akarnya.” Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut dibacakan
Deklarasi anti Narkoba dilanjutkan penandatangan komitmen oleh seluruh anggota.
Adapun isi deklarasi adalah sebagai berikut:
Kami Personel Polres Probolinggo Kota
Berjanji:
1.
Akan tunduk dan patuh terhadap hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.
Menjunjung tinggi disiplin dan kode
etik profesi Polri.
3.
Telah mengetahui dan memahami akan
bahaya Narkoba mengancam keselamatan generasi bangsa, oleh karenannya:
a. Tidak
menggunakan dan mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri maupun memfasilitasi
orang lain untuk menggunakannya.
b. Tidak akan
melindungi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.
c. Tidak terlibat
secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran
narkoba.
4.
Bila terbukti melanggar janji, saya bersedia
untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap diberhentikan dari
profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Post a Comment