Header Ads

Kapolsek Sumberasih Hadiri Rakor Lanjutan Pembebasan Lahan Tol Paspro

Bertempat di halaman kantor Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo berlangsung kegiatan Rapat koordinasi lanjutan pembebasan tanah tol Paspro penambahan lahan, Ds. Sumberbendo Sumberbendo Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo. Rabu (02/09/2020).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sumberasih Bpk. Rahmad Hidayanto, S.Sos, M.Si.,  Danramil 0820/06 Sumberasih diwakili Batuud Peltu Agus Ef, Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto,  Kesi Pengadaan BPN Kab. Probolinggo Bpk. Ahmad S.,  PPK PASPRO Bpk. Priadi, ST bersama staf, Kades Sumberbendo  Bpk. Kadir dan Perangkat Desa, Perwakilan ahli waris sebanyak 10 orang.

 

Ada pun susunan Acara di mulai dengan pembukaan dan di lanjutkan pembacaan Doa serta sambutan Kepala Desa Sumberbendo yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam Kegiatan Rapat koordinasi lanjutan pembebasan tanah tol Paspro penambahan lahan.

 

“Hari ini akan di laksanakan rakor lanjutan saat ini dilaksanakan guna memberikan penjelasan terhadap ahli waris guna penyelesaian ganti rugi yang akan dilaksanakan tidak terdapat permasalahan di belakang hari.” kata Kades Sumberbendo

 

Sementara itu, Camat Sumberasih menegaskan, bahwa ahli waris dimana kepemilikan tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang masih Leter C di desa semua ahli waris wajib sepakat tidak terdapat permasalahan keluarga dengan membuat surat pernyataan dan keterangan waris.” tegasnya.

 

Menurut Camat Sumberasih, pemerintah Desa dan kecamatan sangat mendukung karena merupakan program pemerintab pusat agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, kita harus mensukseskan proyek pembangunan tol demi meningkatkan perekonomian warga masyarakat dan mendukung pembangunan pemerintah” ujarnya.

Kapolsek Sumberasih IPTU SuyantoS.H berharap jangan sampai ada konflik pada saat pembebasan, legalitas pembebasan harus berjalan dengan baik dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Kepala Desa juga harus membantu dalam proses pembebasan, pembangunan jalan tol dapat dirasakan oleh masyarakat banyak dan harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun tindak kriminal dalam proses pembangunan dan pembebesan jalan tol, kita akan menjamin keamanan kepada warga yang mendapat pembebasan” tuturnya.

 

Sambutan dari pihak PPK PASPRO kepada para ahli waris "ganti rugi memberikan penjelasan bahwa ganti rugi atas penambahan jalan tol dilaksanakan guna penambahan lahan untuk kontruksi disepanjang jalan tol Paspro dengan harga diatas kelas tanah berdasarkan pengajuan Pihak Ds. Sumberbendo berikut".Ujarnya.

 

"menyertakan data kepemilikan tanah dan mengenai harga adl kewenangan Apresel bkn ranah PT. Waskita apabila terdapat perbedaan harga dilakukan berdasarkan kelas tanah dan apapun nilai ekonomis dari bidang tanah tersebut dijadikan pertimbangan sehingga apabila diglobal terjadi perbedaan harga,"Tambahnya.

 

Kapolsek Sumberasih IPTU Suyanto.S.H menambahkan, Bahwa rakor pembebasan lahan jalan tol guna penambahan lahan untuk kontruksi Jalan tol Pasuruan - Probolinggo Ds. Sumberbendo Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo diharapkan kepada semua ahli waris yang akan menerima ganti rugi lahan sesuai dengan data sebagai ahli waris dan dalam jangka 1 minggu berjalan kedepan baik surat pernyataan seluruh ahli waris dan keterangan waris, sudah selesai guna percepatan pembebasan lahan.

 

“Salah satu latar belakang pembangunan jalan tol merupakan program jangka menegah pemerintah dan tingginya arus kendaraan di Jalan tol Pasuruan - Probolinggo. Pemerintah mencari alternatif untuk mengurangi kemacetan dengan pembangunan jalan tol” kata IPTU Suyanto, SH.

No comments