Kapolsek Sumberasih Hadiri Rakor Lanjutan Pembebasan Lahan Tol Paspro
Bertempat di halaman kantor Desa
Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo berlangsung kegiatan
Rapat koordinasi lanjutan pembebasan tanah tol Paspro penambahan lahan, Ds.
Sumberbendo Sumberbendo Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo. Rabu (02/09/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat
Sumberasih Bpk. Rahmad Hidayanto, S.Sos, M.Si.,
Danramil 0820/06 Sumberasih diwakili Batuud Peltu Agus Ef, Kapolsek
Sumberasih Iptu Suyanto, Kesi Pengadaan
BPN Kab. Probolinggo Bpk. Ahmad S., PPK
PASPRO Bpk. Priadi, ST bersama staf, Kades Sumberbendo Bpk. Kadir dan Perangkat Desa, Perwakilan
ahli waris sebanyak 10 orang.
Ada pun susunan Acara di mulai
dengan pembukaan dan di lanjutkan pembacaan Doa serta sambutan Kepala Desa
Sumberbendo yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan
yang telah hadir dalam Kegiatan Rapat koordinasi lanjutan pembebasan tanah tol
Paspro penambahan lahan.
“Hari ini akan di laksanakan rakor
lanjutan saat ini dilaksanakan guna memberikan penjelasan terhadap ahli waris
guna penyelesaian ganti rugi yang akan dilaksanakan tidak terdapat permasalahan
di belakang hari.” kata Kades Sumberbendo
Sementara itu, Camat Sumberasih
menegaskan, bahwa ahli waris dimana kepemilikan tanah baik yang sudah
bersertifikat maupun yang masih Leter C di desa semua ahli waris wajib sepakat
tidak terdapat permasalahan keluarga dengan membuat surat pernyataan dan
keterangan waris.” tegasnya.
Menurut Camat Sumberasih,
pemerintah Desa dan kecamatan sangat mendukung karena merupakan program
pemerintab pusat agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, kita harus
mensukseskan proyek pembangunan tol demi meningkatkan perekonomian warga
masyarakat dan mendukung pembangunan pemerintah” ujarnya.
Kapolsek Sumberasih IPTU SuyantoS.H
berharap jangan sampai ada konflik pada saat pembebasan, legalitas pembebasan
harus berjalan dengan baik dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Kepala Desa juga
harus membantu dalam proses pembebasan, pembangunan jalan tol dapat dirasakan
oleh masyarakat banyak dan harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak
menimbulkan konflik sosial maupun tindak kriminal dalam proses pembangunan dan
pembebesan jalan tol, kita akan menjamin keamanan kepada warga yang mendapat
pembebasan” tuturnya.
Sambutan dari pihak PPK PASPRO
kepada para ahli waris "ganti rugi memberikan penjelasan bahwa ganti rugi
atas penambahan jalan tol dilaksanakan guna penambahan lahan untuk kontruksi
disepanjang jalan tol Paspro dengan harga diatas kelas tanah berdasarkan
pengajuan Pihak Ds. Sumberbendo berikut".Ujarnya.
"menyertakan data kepemilikan
tanah dan mengenai harga adl kewenangan Apresel bkn ranah PT. Waskita apabila
terdapat perbedaan harga dilakukan berdasarkan kelas tanah dan apapun nilai
ekonomis dari bidang tanah tersebut dijadikan pertimbangan sehingga apabila
diglobal terjadi perbedaan harga,"Tambahnya.
Kapolsek Sumberasih IPTU
Suyanto.S.H menambahkan, Bahwa rakor pembebasan lahan jalan tol guna penambahan
lahan untuk kontruksi Jalan tol Pasuruan - Probolinggo Ds. Sumberbendo Kec.
Sumberasih Kab. Probolinggo diharapkan kepada semua ahli waris yang akan
menerima ganti rugi lahan sesuai dengan data sebagai ahli waris dan dalam
jangka 1 minggu berjalan kedepan baik surat pernyataan seluruh ahli waris dan
keterangan waris, sudah selesai guna percepatan pembebasan lahan.
“Salah satu latar belakang
pembangunan jalan tol merupakan program jangka menegah pemerintah dan tingginya
arus kendaraan di Jalan tol Pasuruan - Probolinggo. Pemerintah mencari
alternatif untuk mengurangi kemacetan dengan pembangunan jalan tol” kata IPTU
Suyanto, SH.
Post a Comment