Bhabinkamtibmas Tongas Gencar Himbau Wajib Masker Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Polsek Tongas - Dengan sama-sama
memberikan Pelayanan kepada Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Dungun Bripka Deo
mengunjungi sekaligus menyampaikan himbauan kepada perangkat Desa Dungun di
Balai Desa Dungun Kecamatan Tongas, Selasa(08/09/2020).
Sebagai Perangkat Desa di era adaptasi
baru harus menggunakan masker pada saat melayani masyarakat yang dapat dicontoh
bagi masyarakatnya untuk tetap menggunakan masker serta jika ada warga yang
datang ke balai Desa supaya menggunakan masker.
"Untuk perangkat desa saya
harap tetap menggunakan masker saat bekerja maupun tidak bekerja dengan harapan
masyarakat akan mencontoh perangkat Desanya yang tetap menggunakan masker
meskipun tidak saat bekerja. Dan perangkat desa supaya memberikan arahan kepada
warga untuk selalu memakai masker jika pergi ketempat berkumpulnya massa karena
sekarang mulai ada penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan terkait penerapan peraturan Bupati No. 41 Tahun
2020 Tentang pedoman penyelengaraan kegiatan dalam mewujudkan masyarakat
produktif dan aman virus corona." Ucap Bripka Deo kepada perangkat Desa
Dungun.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota
AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kapolsek Tongas Iptu Gendut Wijayanto mengatakan
penindakan yang akan dilakukan ini berguna untuk mencegah terjadinya penyebaran
virus corona dan menetralisir tambahnya
maayarakat yang terjangkit virus corona.
"Penindakan yang dilakukan
disetiap pasar dikarenakan pasar merupakan tempat berkumpulnya masyarakat.
Bhabinkamtibmas yang diwilayahnya memiliki pasar saya perintahkan untuk
sering-sering melakukan himbauan dan menyampaikan arahan kepada pedagang maupun
pembeli untuk tetap wajib menggunakan masker agar tidak sampai ada yang
terjangkit virus corona yang dapat pasar akan ditutup." Ucap Kapolsek
Tongas Iptu Gendut Wijayanto.
Post a Comment