Header Ads

Bhabinkamtibmas Tongas Gencar Himbau Wajib Masker Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020


 

Polsek Tongas - Dengan sama-sama memberikan Pelayanan kepada Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Dungun Bripka Deo mengunjungi sekaligus menyampaikan himbauan kepada perangkat Desa Dungun di Balai Desa Dungun Kecamatan Tongas, Selasa(08/09/2020).

 

Sebagai Perangkat Desa di era adaptasi baru harus menggunakan masker pada saat melayani masyarakat yang dapat dicontoh bagi masyarakatnya untuk tetap menggunakan masker serta jika ada warga yang datang ke balai Desa supaya menggunakan masker.

 

"Untuk perangkat desa saya harap tetap menggunakan masker saat bekerja maupun tidak bekerja dengan harapan masyarakat akan mencontoh perangkat Desanya yang tetap menggunakan masker meskipun tidak saat bekerja. Dan perangkat desa supaya memberikan arahan kepada warga untuk selalu memakai masker jika pergi ketempat berkumpulnya massa karena sekarang mulai ada penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan terkait penerapan peraturan Bupati No. 41 Tahun 2020 Tentang pedoman penyelengaraan kegiatan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman virus corona." Ucap Bripka Deo kepada perangkat Desa Dungun.

 

Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kapolsek Tongas Iptu Gendut Wijayanto mengatakan penindakan yang akan dilakukan ini berguna untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona dan  menetralisir tambahnya maayarakat yang terjangkit virus corona.

 

"Penindakan yang dilakukan disetiap pasar dikarenakan pasar merupakan tempat berkumpulnya masyarakat. Bhabinkamtibmas yang diwilayahnya memiliki pasar saya perintahkan untuk sering-sering melakukan himbauan dan menyampaikan arahan kepada pedagang maupun pembeli untuk tetap wajib menggunakan masker agar tidak sampai ada yang terjangkit virus corona yang dapat pasar akan ditutup." Ucap Kapolsek Tongas Iptu Gendut Wijayanto.

No comments