Bersama Instansi Terkait, Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Yustisi Prokes
Pandemi Covid-19
yang kian hari kian bertambah menjadikan semua kalangan turut memberi andil
dalam penanganannya. Tak terkecuali di Kota Probolinggo. Berbagai cara
dilakukan untuk mendisiplinkan dan mengkampanyekan penerapan protokol
kesehatan.
Sebelumnya, dalam
kurun waktu 6 bulan para personil gabungan dari Polres Probolinggo Kota, Kodim
0820 Probolinggo, Sub Denpom, Satpol PP dan Dishub hanya memberikan edukasi dan
imbauan sekaligus memberikan masker secara cuma-cuma. Namun, kini kegiatan tersebut
ditingkatkan dengan turut memberikan tindakan sanksi sosial kepada masyarakat
yang melanggar.
Petugas gabungan
Polri, TNI dan Satpol PP menghalau setiap pengendara yang melanggar Prokes.
Setelah dilakukan pendataan, pelanggar Prokes diberikan pilihan sanksi
administrasi sebesar Rp 250 ribu atau membersihkan jalan memakai rompi khusus
pelanggar disiplin Prokes dan berbagai sanksi sosial lainnya.
Wakapolres
Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, inti dari operasi yustisi
Prokes itu tentang disiplin masyarakat yang perlu ditingkatkan.
“Hari ini kita
lakukan sampai sepekan ke depan. Sanksi denda belum kami terapkan, nanti itu
melalui pengadilan,” ujarnya usai memimpin Operasi Yustisi Prokes.
Operasi tersebut,
kata Wakapolres, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda
Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Covid-19.
“Pelanggaran
didominasi warga tak pakai masker. Alasannya rata-rata lupa, ini menunjukkan
kalau disiplin masyarakat perlu ditingkatkan lagi,” tegas Teguh Santoso.
Sepekan ke depan,
lanjut Teguh Santoso, titik lokasi operasi yustisi dirahasikan petugas agar
disiplin masyarakat semakin tinggi.
“Para pelanggar
Prokes itu kebanyakan emak-emak yang membawa serta anaknya. Sebagian mereka
berusaha lari menghindari dari petugas, sebagian lainnya menangis saat
tertangkap tak gunakan masker,” sebut Wakapolres.
Rupanya, hukuman
sosial dengan menyapu kawasan GOR A Yani Kota Probolinggo telah memberikan efek
jera. Hal itu diakui Maria (27), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota
Probolinggo.
“Saya sangat kaget
sekali kalau tidak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa hukuman menyapu
kawasan GOR A Yani. Tadi oleh petugas Satpol PP diberikan pilihan yakni ada
sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu atau menyapu. Saya memilih menyapu dan
akhirnya saya kapok tidak pakai masker,” pungkasnya.
Post a Comment