Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Probolinggo Kota Galakkan Patroli Gabungan
Presiden Joko Widodo
telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dengan begitu, bagi para
pelanggar akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
Untuk menegakkan
disiplin itu, Kapolres Probolinggo Kota melalui Kabag Ops Polres Probolinggo
Kota Kompol Hermawan Tjahyono meningkatkan kegiatan patroli gabungan penegakkan
disiplin . Hal itu agar masyarakat benar-benar disiplin sehingga bisa memotong
penyebaran virus COVID-19.
“Patroli ini rutin
kita laksanakan setiap jam – jam yang memang rawan bagi masyarakat untuk berkumpul.
Kita berikan himbauan sampai dengan teguran apabila masih ada warga yang masih
tidak memakai masker.” Terang Kabag pada Kamis (13/08/2020) pagi.
Kabag juga
menjelaskan, untuk hari ini kegiatan berlangsung di beberapa lokasi diantaranya
di pasar Gotong Royong, pasar Pabean, Jl.Panjaitan dan Alun - alun Kota Probolinggo.
Kabag juga mengatakan, setiap hari lokasi akan berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana tempat berkumpulnya
masyarakat.
“Dalam kegiatan ini
kita juga memberikan Sosialisasi dan Edukasi terkait Protokol Kesehatan
Covid-19 tentang jaga jarak dan cuci tangan kepada masyarakat.” Kata Kabag.
Dalam kegiatan
patroli gabungan ini, Jajaran Polres Probolinggo kota melaksanakan kegiatan patroli
gabungan ini bersama dengan jajaran Kodim 0820, DenPOM Probolinggo serta
jajaran Satpol PP Kota Probolinggo.
Post a Comment