Langgar "Prokes" Sejumlah Anggota Satlantas Polres Terkena Sanksi Disiplin
Sejumlah petugas
Polisi di Kantor Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota, mendapat sanksi
tindakan fisik Push Up, Selasa (18/08/2020).
Sanksi itu diberikan
sebagai penegakan disiplin Polri karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19
saat dilakukan sidak ke sejumlah layanan publik Polri.
Sidak penegakan disiplin
tersebut dilakukan atas perintah Presiden RI dan Kapolri untuk peningkatan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan
pengendalian Covid-19.
Sidak dipimpin Wak
Polres Probolinggo Kota, Kompol. Teguh Santoso yang didampingi Kasi Propam
Polres Probolinggo Kota.
Pada Gedung Satpas
Sat. Lantas Polres Probolinggo Kota, didapatkan bilik sterilisasi tidak
berfungsi, tempat cuci tangan tanpa sabun dan meja pelayanan bagian depan tidak
dilengkapi plastik mika.
Atas temuan itu,
seluruh petugas jaga dan pelayanan mendapatkan sanksi tindakan disiplin.
Sementara Kasat Lantas Probolinggo Kota, segera melengkapi kekurangan dan
memperbaiki fasilitas yang rusak.
"Penegakan
disiplin protokol kesehatan ini perintah Presiden RI dan Kapolri, untuk
pencegahan dan pengendalian Covid-19. Yang melanggar kami sanksi teguran lisan
sampai tindakan fisik," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Ambariyadi
Wijaya.
Lebih jauh, AKBP.
Ambar menambahkan bahwa tidak hanya Polri yang harus patuh penerapan protokol
kesehatan, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat agar pandemi Covid-19 cepat
berlalu.
"Personel Polri
harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kami harap masayarakat juga selalu
menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutup
Ambar.
Post a Comment