Header Ads

Langgar "Prokes" Sejumlah Anggota Satlantas Polres Terkena Sanksi Disiplin


Sejumlah petugas Polisi di Kantor Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota, mendapat sanksi tindakan fisik Push Up, Selasa (18/08/2020).

Sanksi itu diberikan sebagai penegakan disiplin Polri karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 saat dilakukan sidak ke sejumlah layanan publik Polri.

Sidak penegakan disiplin tersebut dilakukan atas perintah Presiden RI dan Kapolri untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sidak dipimpin Wak Polres Probolinggo Kota, Kompol. Teguh Santoso yang didampingi Kasi Propam Polres Probolinggo Kota.

Pada Gedung Satpas Sat. Lantas Polres Probolinggo Kota, didapatkan bilik sterilisasi tidak berfungsi, tempat cuci tangan tanpa sabun dan meja pelayanan bagian depan tidak dilengkapi plastik mika.

Atas temuan itu, seluruh petugas jaga dan pelayanan mendapatkan sanksi tindakan disiplin. Sementara Kasat Lantas Probolinggo Kota, segera melengkapi kekurangan dan memperbaiki fasilitas yang rusak.

"Penegakan disiplin protokol kesehatan ini perintah Presiden RI dan Kapolri, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Yang melanggar kami sanksi teguran lisan sampai tindakan fisik," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Ambariyadi Wijaya.

Lebih jauh, AKBP. Ambar menambahkan bahwa tidak hanya Polri yang harus patuh penerapan protokol kesehatan, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat agar pandemi Covid-19 cepat berlalu.

"Personel Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kami harap masayarakat juga selalu menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutup Ambar.



No comments