Kabag Ops Hadiri Pemberian Remisi Ratusan Tahanan Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo
Sebanyak 284 narapidana bebas atau mendapat pengurangan masa
hukuman setelah menerima Remisi Umum (RU) II saat peringatan Hari Ulang Tahun
(HUT) ke-75 RI, pada Senin, 17 Agustus 2020.
Hadir dalam agenda
pemberian remisi tersebut, Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Kabag
Ops Polres Probolinggo Kota, Kasdim 0820, Kalapas Kelas IIB kota Probolinggo,
MUI serta undangan lainnya.
“Remisi diberikan
sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam
sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Kalapas Kota Probolinggo,
Risman Somantri A.Md.IP, SH, MH.
Lebih lanjut Kalapas
kota Probolinggo menambahkan bahwa Lapas kota Probolinggo saat terus melakukan
pembenahan dan inovasi dan diantaranya merubah penyebutan warga binaan dengan
santri, mengingat saat ini warga binaan difokuskan pada pendalaman agama. “Selain
mendalami kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan sebagai bekal kelak apabila
sudah berada ditengah masyarakat, kami juga berupaya memberi wawasan khusus
pada warga binaan dengan pendalaman keagamaan dan kami mendapat respon dari
ponpes dengan mengirimkan sejumlah tenaga pengajarnya.”tambah Risman.
Sementara Walikota
Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya mengapresiasi apa yang dilakukan
oleh Lapas kota Probolinggo. “Kepada warga binaan yang pada tahun ini mendapat
remisi, hendaknya patut disyukuri. Masa disaat menjalani proses hukum merupakan
masa ujian yang harus tetap dijalani dan saya yakin dibalik semuanya pasti
terdapat hikmah didalamnya.”ujarnya.
Ditambahkan oleh
Walikota Habib Hadi Zaenal Abidin bahwa apa yang diperoleh saat berada didalam
lapas, setidaknya akan menjadi bekal ketika berada dilingkungan masyarakat
“Menyandang sebagai narapidana bukanlah suatu kehinaan, justru hal positif yang
diperoleh saat berada dilapas dapat dijadikan bekal dan diterapkan pada
kehidupan selanjutnya.”tambahnya.
Dalam kesempatan
tersebut, usai secara simbolis memberikan surat remisi, Walikota Habib Hadi
Zainal Abidin mengunjungi sel dan berbincang sejenak dengan beberapa warga
binaan.
Sebanyak 284 orang
narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang dilaksanakan
dalam rangka HUT Kemerdekaa RI ke 75 ini besarannya bervariasi mulai dari 1
bulan hingga 6 bulan.
Kabag Ops Polres
Probolinggo Kota kepada tim Tribratanews menjelaskan bahwa remisi diberikan
pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara
lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F
(buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program
pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
“Saya berharap para
Narapidana setelah keluar nanti dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak
mengulangi perbuatan yang melanggar hukum” Ucap Kabag.
Post a Comment