Satreskoba Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Residivis SS
Jajaran Satreskoba
Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tersangka pemakai sabu - sabu,
"S" (27), kenek truk dan "R" (26) yang disangka mengedarkan
SS. Keduanya merupakan redivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas
akibat kasus yang sama.
“S”, warga Desa
Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo baru sekitar tiga
bulan keluar dari penjara. Sedangkan “R”, warga Jorongan, Kecamatan Leces,
Kabupaten Probolinggo baru sekitar empat bulan dibebaskan dari Lapas.
“Keduanya kami
tangkap, Kamis malam lalu (02/07/2020) di lokasi berbeda,” kata Kasatresnarkoba
Polresta, AKP Suharsono di Mapolresta setempat, Senin (06/07/2020).
Berawal dari
penangkapan “S” saat mengendarai sepesa motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor
Polisi (Nopol) W 4430 TL di Jalan Ir Sutami Kelurahan Wonoasih, Kota
Probolinggo sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan “S” ditemukan sabu seberat
0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong dan 1 buah pipet. Saat itu juga petugas langsung melakukan
interogasi kepada “S”. Ia mengaku, mendapatkan sabu dari “R”.
Malam itu juga,
sekitar 22.30 WIB, polisi bergerak ke rumah “R” di Dusun Campuran, Desa
Jorongan. Saat rumahnya digeledah ditemukan empat plastik klip yang berisi SS
dengan berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram, serta 1 buah
pipet, 1 buah bong, 30 buah plastik klip kecil dan 1 buah hp samsung warna
putih.
Kasatresnarkoba
mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Sebelumnya “S” tertangkap akibat
kasus yang sama mengkonsumsi SS. Sedangkan “R” sebelumnya menjadi pelaku
pencurian sepeda motor.
“Pemeriksaan
sementara, kedua pelaku menggunakan sabu untuk menahan kantuk, bukan karena
faktor penyakit bawaan. Kasus ini nanti kami kembangkan,” ujarnya.
“S” mengakui, pernah
dihukum sebelumnya akibat menggunakan sabu. “Ya, saya mengonsumsi sabu sudah 2
tahun,” katanya.
Akibat perbuatannya
Supriyanto dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan “R”
dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Post a Comment