Muncul Isu Tak Bermasker Akan Ditilang, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota : Itu Hoaks !
Adanya pandemi Covid-19 dan anjuran
bermasker, tak luput dari sasaran pembuat berita bohong alias hoax. Sejak
beberapa hari terakhir beredar kabar aturan bermasker di tempat umum lengkap
dengan sanksinya. Berupa tindakan langsung antara Rp 100 ribu sampai Rp 150
ribu.
Dalam kabar yang tersebar di media
sosial itu, disebutkan aturan ini sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur dan
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim. Serta, akan berlaku mulai 27 Juli
hingga 9 Agustus. Disebutkan, tindakan langsung ini akan dilakukan oleh Satpol
PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Mendapati kabar itu, Kasatlantas
Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto memastikan kabar itu hoaks. “Itu
tidak benar. Sampai sekarang (kemarin) kami tidak ada perintah tersebut. Yang
kami lakukan hanya memberikan imbauan jika ada yang didapati tidak bermasker di
tempat umum,” ujarnya.
Meski tidak tahu mengapa sampai ada
kabar bohong mengenai masker itu, Tavip mengajak masyarakat tetap berpikir
positif. Menurutnya, mungkin pembuat tulisan itu bertujuan baik. Agar
masyarakat tetap patuh dan disiplin dalam menjaga kebersihan serta terus
mengedepankan protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker di tempat
umum.
“Saya pikir hal tersebut juga
berdampak baik. Jadi, kami ambil baiknya saja lah. Mengingat, semakin hari
jumlah warga yang terpapar Covid juga bertambah. Serta, tidak ada jaminan
sampai kapan Covid-19 ini berakhir. Yang jelas, kami tidak melakukan tilang,”
Post a Comment