Masa Berlaku SIM Tak lagi Ikuti Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Baur Sim Polres Probolinggo Kota
Sebelumnya, warga yang ingin membuat
atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapati SIM-nya berlaku
sesuai tanggal lahir. Kebijakan itu telah diubah. Kini, masa berlaku SIM
disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.
Pejabat Sementara Baur SIM Satlantas
Polres Probolinggo Kota Bripka Agung Waluyo mengatakan, aturan itu diubah agar
masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun. Mengingat,
pemohon yang datang untuk mengajukan pembuatan SIM tidak melulu tepat pada
tanggal kelahirannya.
“Misalkan, si pemohon sudah masuk 17
tahun dan dia mengajukan pembuatan SIM baru, jadi tidak menunggu tanggal
kelahirannya. Begitu juga dengan pemohon yang hendak melakukan perpanjangan,”
katanya.
Post a Comment