Header Ads

Masa Berlaku SIM Tak lagi Ikuti Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Baur Sim Polres Probolinggo Kota

Sebelumnya, warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapati SIM-nya berlaku sesuai tanggal lahir. Kebijakan itu telah diubah. Kini, masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.

Pejabat Sementara Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo Kota Bripka Agung Waluyo mengatakan, aturan itu diubah agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun. Mengingat, pemohon yang datang untuk mengajukan pembuatan SIM tidak melulu tepat pada tanggal kelahirannya.

“Misalkan, si pemohon sudah masuk 17 tahun dan dia mengajukan pembuatan SIM baru, jadi tidak menunggu tanggal kelahirannya. Begitu juga dengan pemohon yang hendak melakukan perpanjangan,” katanya.

Bripka Agung mengatakan, aturan ini diberlakukan sejak SIM berganti dengan model smart SIM. Atau sekitar akhir tahun kemarin. “Masa berlakunya disesuaikan mulai tanggal cetak utuk yang smart SIM. Aturan lama soal masa berlaku SIM termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2012. Disebutkan, kalau SIM berlaku lima tahun, dapat diperpanjang, dan masa berlakunya sesuai tanggal dan bulan kelahiran si pemohon SIM,” ujarnya

No comments