Jambret Seorang Gadis Di Dekat Mapolres, Pemuda Asal Lumbang Diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Aksi yang cenderung
nekat dan berani, dilakukan oleh “ATF” seorang pemuda berumur 21 th dan berasal
dari Dsn. Mendek Ds. Tandon sentul Kec. Lumbang Kab. Probolinggo. “ATF” bersama
dengan satu orang lainnya “D” (DPO) melaksanakan aksi tindak pidana jambret
terhadap korban “AS” di Jl. Dr. M Saleh
di depan SDN. Sukabumi Kota Probolinggo yang notabene lokasi TKP tersebut
sangat berdekatan dengan lokasi Mapolres Probolinggo Kota. Hal ini terungkap dalam kegiatan pers rilis
yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo pada Kamis,
(30/07/2020) siang yang berlangsung di lobby mapolres Probolinggo Kota.
“Jadi peran “ATF” ini adalah sebagai pengendara
sepeda motor pada saat beraksi. Sedangkan yang berperan sebagai eksekusi yaitu
tersangka “D” masih dalam daftar pencarian orang,” terang Kasat Reskrim AKP Heri
Sugiono S.H
Kasat menjelaskan
bahwa kejadian ini bermula dari korban “AS” yang sedang bersepeda angin bersama
seorang temannya dan melintas di jalan Dr. M Saleh. Saat sampai di depan SDN
Sukabumi 1, tiba – tiba dari arah
belakang ada tersangka “ATF” dan “D” yang mengendarai sepeda motor Honda Beat
memepet korban “AS” dari sebelah kanan. Setelah korban dan temannya terhenti,
tersangka “D” (DPO) langsung mengambil handphone milik “AS” yang berada di
keranjang sepeda. Setelah berhasil, “ATF” dan “D” langsung kabur kearah
selatan.
“Berdasarkan hasil
penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya pelaku Arman berhasil diamankan di
sekitar wilayah Kecamatan Lumbang. Pelaku berpotongan gundul ini, diamankan
tanpa perlawanan. Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa handphone
vivo Y12.” Terang AKP Heri
Kasat juga
mengungkapkan, pelaku beralasan, aksi kriminal jalanan itu disebutkan hanya
untuk bersenang-senang. Alasan klasik, yakni terdesak kebutuhan ekonomi juga
diungkapkan ke polisi. Sejauh ini, polisi masih memburu satu pelaku lain, atas
nama Dimas, yang berhasil kabur dari sergapan petugas. Aksi penjambretan yang
dilakukan keduanya sempat terekam video amatir. Terlihat korban histeris dan
berteriak minta tolong pada warga sekitar.
“Kepada tersangka “ATF”,
pasal yang akan dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman
pidana 7 (tujuh) tahun penjara.” Kata Kasat.
Post a Comment