Cegah Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Kanigaran Buat Marka Jalan Pembatas Jarak Antar Kendaraan Bermotor
Salah satu upaya yang cukup baik
dilakukan oleh Tiga Pilar Kanigaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota
Probolinggo khususnya di wilayah Kecamatan Kanigaran dengan menerapkan physical
distancing pada pengguna jalan yakni membuat marka jalan pembatas jarak antar
kendaraan bermotor di simpul-simpul traffic light pada Jum'at ( 17/7/2020 ).
Tiga Pilar Kanigaran yakni Camat
Agus, Kapolsek Kompol Bambang Ponco Utomo dan Danramil 01/0820 Probolinggo
Kapten Cpl. Eko Saputro serta beberapa personel Kepolisian Sektor Mayangan
Ps.Panit Lantas Aiptu Widiastono dan Ps. Panit Binmas Polsek Mayangan Aiptu
Gatot. AS mengecat langsung dibeberapa lokasi anatara lain di Simpang 4 Umbul
Jl. Sukarno Hatta, Simpang 4 King Jl. Panglima Sudirman dan Simpang 4 Kecapan
Jl. Pahlawan Kota Probolinggo.
Menurut Kapolsek Mayangan Kompol
Bambang Ponco Utomo pada saat ditemui tim media tribarata news manyampaikan
bahwa upaya-upaya apa saja yang dirasa
berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19 boleh dilakukan asal tidak
menyalahi aturan " membuat marka jalan sebagai batas berhentinya kendaraan
pada saat lampu merah adalah untuk prtokol kesehatan yakni physical distancing
atau jaga jarak aman ". Ungkap Kapolsek Bambang.
Ia menambahkan bahwa semoga upaya
awal Tiga Pilar Kanigaran bisa menjadi contoh kecamatan yang lain " kami
berharap bukan hanya di wilayah kecamatan kanigaran marka jalan pembatas dibuat
akan tetapi dapat diikuti oleh kecamatan yang lain". Imbuh Kompol Bambang.
Dalam masa masih pandemi Covid-19
dan menyadarkan masyarakat akan new normal atau istilahnya tatanan atau pola
hidup baru yang bersih dan sehat dengan memperhatikan protokol kesehatan adalah
tanggung jawab kita bersama bukan hanya tugas pemerintah atau TNI-POLRI karena
jika masyarakat sendiri tidak menghiraukan percuma saja tatanan baru itu tidak
akan berjalan dan situasi wabah Covid-19 akan terus berkelanjutan.
Post a Comment