Polres Probolinggo Kota Kembali Amankan Satu DPO Perampokan Truk Dan Sapi di Jalan Brantas
Satreskrim Polres
Probolinggo Kota kembali mengamankan salah satu perampok truk dan sapi.
Residivis ini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai pelaku utama
dalam tindak kriminal bersama kawanannya.
Sebelumnya, di
kawasan jalan Brantas, Kademangan, Kota Probolinggo, terjadi perampokan sapi
dan truk pengangkutnya. Sedikitnya ada 7 tersangka yang diamankan petugas.
Mulai dari penadah, pelaku utama dan penghubung antara kawanan perampok dengan
pemilik sapi ternak.
Modus kriminal
mereka diketahui dengan cara melakukan transaksi jual beli ternak secara
online. Dari tujuh tersangka itu, ada satu pelaku yang berhasil kabur. Ia
diketahui bernama “R”, asal Kabupaten Lumajang. Polisi pun terus melakukan
pengejaran terhadap “R”.
Kasatreskrim Polres
Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menyebut, pelaku ini diakui sangat licin. Sebelumnya,
“R” juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Tepatnya di wilayah hukum
Polres Probolinggo dan Polres Jember.
“Maret lalu ini baru
bebas dari Polres Probolinggo, lalu terlibat perampokan ternak dan truk di
wilayah kami,” kata AKP Heri, Kamis (04/06/2020).
Mantan Kasatreskrim
Polres Lumajang ini melanjutkan, jika penangkapan pelaku berlangsung dramatis.
Pihaknya harus melakukan pengintaian selama berhari-hari di sekitar rumah
pelaku, tepatnya di Tegal Bangsri, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Bahkan saat
penangkapan, tiga anak perempuan “R”, berteriak histeris.
“Jadi “R” ini, saat
perampokan bertugas menghentikan truk, serta mengancam penumpangnya dengan
celurit. Kami amankan dengan celurit yang digunakan saat itu juga,” imbuh Kasat.
Atas perbuatannya
itu, pelaku terancam pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Post a Comment