Header Ads

Masih Dalam Masa Pandemi Corona, Denda PKB dan BBNKB Sementara Ditiadakan


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu merilis perpanjangan status darurat wabah virus korona (Covid-19) hingga Mei 2020. Sejalan dengan hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti yang diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto, Jumat (05/06/2020) siang. Menurutnya, bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus korona, tak perlu khawatir. Sebab, pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.

“Masa berlaku STNK dan Pajak habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 31 Juli (masa darurat Covid-19), dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal tersebut (31 Juli, Red),” katanya.

Kendati demikian, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak, bisa melakukannya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Samsat. “Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, jika pemilik kendaraan masih mau bayar bisa pakai aplikasi online,” tandas AKP Tavip.

No comments