Masih Dalam Masa Pandemi Corona, Denda PKB dan BBNKB Sementara Ditiadakan
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu merilis perpanjangan
status darurat wabah virus korona (Covid-19) hingga Mei 2020. Sejalan dengan
hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik
kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti yang
diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto, Jumat
(05/06/2020) siang. Menurutnya, bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya
sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus korona, tak perlu khawatir.
Sebab, pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain
itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.
“Masa berlaku STNK
dan Pajak habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 31 Juli (masa
darurat Covid-19), dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal
tersebut (31 Juli, Red),” katanya.
Kendati demikian,
bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak, bisa melakukannya
melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online. Dengan begitu,
pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Samsat. “Hal itu
dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, jika pemilik kendaraan masih
mau bayar bisa pakai aplikasi online,” tandas AKP Tavip.
Post a Comment