Inilah Bentuk Pelayanan Prima Kami Kepada Masyarakat
Sebagai pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat setiap anggota Polri dituntut untuk selalu siap dalam
memberikan pelayanan prima setiap saat. Kantor Polisi selalu terbuka 24 jam
untuk menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat.
Hal tersebut berlaku pula di Polsek
Sumberasih Polres Probolinggo kota, seluruh anggota yang sudah terjadwal dalam
piket jaga selalu siap menerima pengaduan dari masyarakat, seperti yang
dilakukan oleh Aipda Sujatmiko, SH yang menerima pengaduan dari masyarakat
dikarenakan kehilangan STNK dan KTP atas nama M. Thoha dengan alamat Desa
Banjarsari Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Selasa (22/06/2020)
“Kami selalu menerima setiap
pengaduan maupun informasi dari masyarakat, baik itu kehilangan barang maupun
adanya aksi kriminalitas. Laporan kehilangan kami terima dan selanjutnya akan diterbitkan surat
kehilangan bagi pelapor untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar
KaSPKT Aipda Sujatmiko.
Pengaduan kehilangan STNK maupun
KTP harus disertai foto copy keduanya apabila tidak ada harus menyertakan surat
keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan benar-benar merupakan warga desa tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi
penyalahgunaan surat kehilangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.
Post a Comment