Dispensasi Sim Dari Polres Probolinggo Kota, Ini Syarat Dan Ketentuannya
Satlantas Polres
Probolinggo Kota (Polresta) memberikan dispensasi bagi pasien ODP, PDP, dan
juga suspect Covid-19. Dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang habis
masa berlakunya. Ini, terhitung mulai tanggal 24 Maret-29 Juni 2020, akan
diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 30
Juni 2020.
Seperti yang
diungkapkan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto melalui
Baur SIM Bripka Agung Waluyo, Jumat (05/06/2020) siang. Menurutnya, dispensasi
tersebut diberikan sesuai dengan petunjuk pusat. Hal itu dilakukan selain untuk
memberikan kelonggaran bagi penderita di masa darurat Covid-19.
Hanya saja, dispensasi
tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum yang tidak terdampak atau masuk
dalam kategori PDP, OPD, atau suspect.
“Untuk warga umum
yang tidak terdampak sesuai yang diterangkan di atas, berlaku normal,” katanya.
Guna mengetahui
apakah ia terdampak atau terpapar (masuk ODP,PDP, suspect) bisa nantinya
membawa surat keterangan sembuh dari dokter. Dengan demikian, maka warga tidak
bisa berbohong. “Jadi, nantinya harus menyertakan surat dokter yang menyatakan
sembuh dari ODP, PDP, dan positif,” kata Bripka Agung.
Post a Comment