Buron Selama 4 Tahun, Polres Probolinggo Kota Tangkap DPO Curas Wonomerto
Setelah sekitar empat tahun buron
sejak 2016 silam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), “B” (41) akhirnya
ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta). Warga Desa Pohsangit Lor,
Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo itu tidak hanya merampok sepeda
motor tetapi juga nyaris memperkosa korbannya.
“Saat hendak kami tangkap tangkap,
pelaku diketahui membawa bondet dan dua celurit,” kata Kasat Reskrim Polresta,
AKP Heri Sugiono, Kamis (18/06/2020).
Sekitar empat tahun silam, “B” beraksi
merampok rumah Abdul Rohman (32), tetangganya sendiri di Pohsangit Lor. “B”
tidak sendirian saat beraksi, tetapi mengajak tiga anggota komplotannya.
Dua anggota komplotan itu ditangkap
polisi yakni, “N” dan “Bu”. Keduanya, sudah menjalani hukuman di Lapas
Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“B” baru ditangkap kemarin di
rumahnya, setelah sebelumnya melarikan diri ke Lumajang hingga Papua,” ujar AKP
Heri. Sedangkan satu pelaku lagi, “O” hingga kini masih buron atau masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim melanjutkan, saat
kejadian, “B” dan komplotannya selain mengambil sepeda motor Yamaha Vixion,
juga hampir memperkosa istri Abdul Rohman karena saat itu sang suami sedang
tidak di rumah.
“Korban hampir diperkosa, tetapi tidak
jadi karena dihalangi oleh teman korban, takut apes,” lanjutnya.
Sementara itu “B” saat diinterogasi
mengaku, ia baru sekali ini melakukan curanmor. Saat penangkapan di ketahui ia
membawa bondet dan dua bilah celurit. Tetapi ia berkilah, tidak ada niat untuk
melakukan kekerasan kepada aparat yang menangkapnya.
“Saya dikasih teman bondet, tidak ada
niatan untuk mbondet polisi yang menangkap saya,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku
dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian
disertai kekerasan (curas). Ia diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara
Post a Comment