Wakapolres Probolinggo Kota Tegaskan Penerapan Physical Distancing Pada Masyarakat
Sejak
pandemi virus Covid-19 dimulai, penerapan jaga jarak aman menjadi salah satu
cara terbaik untuk memutus rantai penyebaran. Prosedur physical distancing
harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk
menghindari penyebaran Covid-19.
Penegasan
tersebut disampaikan Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso dalam
rapat koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo bersama
sejumlah ormas Islam menyikapi dampak Covid-19, di ruang Rupatama Sanika
Satyawada, Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (1/4/2020).
“Penerapan
jaga jarak aman adalah langkah untuk mengurangi kontak fisik, salah satu
transmisi paling umum dari virus corona. Ya, mungkin kita juga sudah
mendengarnya, bahwa virus corona disebarkan paling utama melalui orang yang
batuk, bersin, atau permukaan yang telah terinfeksi,” kata Teguh Santoso.
Penerapan
yang sudah dilakukan Polres Probolinggo Kota, kata Teguh Santoso, seperti
dilakukan pengecekan langsung di Stasiun KA dan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo
yang dihadiri langsung Wali Kota Hadi Zainal Abidin.
Namun
demikian, langkah-langkah protokoler penerapan jaga jarak aman yang
dilaksanakan di lapangan, masyarakat belum terbiasa dan maksimal
melaksanakannya hingga aturan terbaru dari pemerintah menjadi Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
“Jaga jarak
aman berlaku untuk siapa saja, dan harus diterapkan secara familier. Beruntung
Kota Probolinggo masih zona hijau atau biru. Kalau tidak sekarang melakukannya,
kapan lagi karena Kota Probolinggo diapit oleh daerah yang masuk Zona Merah
seperti Kabupaten Lumajang dan Jember,” terang Teguh.
Teguh
mengatakan, wilayah zona hijau bisa berpotensi menjadi zona merah. Langkah yang
bisa ditanggulangi dengan penerapan jaga jarak aman yang sekarang kita lakukan
mulai dari awal.
“Perlu ada
sinergitas yang kuat. Saya yakin Kota Probolinggo akan secepatnya bisa
mengatasi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuh Teguh.
Teguh
Santoso menegaskan, jika tidak ada tindakan yang diambil mulai dari sekarang atau
orang-orang masih belum memahami pentingnya menjaga jarak aman, maka setidaknya
populasi masyarakat akan tertular penyakit COVID-19.
“Yang
jelas, penerapan jaga jarak aman paling efektif dilakukan tanpa penundaan.
Kewajiban kita semua. Jika kamu masih harus berpergian ke tempat umum, maka
jaga jarak aman dengan orang lain setidaknya 1 meter atau sekitar 6 sampai 10
kaki,” sebutnya.
Sementara
itu, Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad mengungkapkan bersama ormas
Islam akan siap mendukung penerapan jaga jarak aman yang dilakukan Tim Gabungan
Polres Probolinggo Kota bersama Kodim 0820 Probolinggo, dan Pemkot Probolinggo.
“MUI Kota
Probolinggo bersama ormas Islam siap mendukung penerapan jaga jarak aman kepada
masyarakat. Artinya, kalau sudah merupakan ketetapan aturan yang berlaku tidak
boleh dilanggar, dan harus dilakukan sepenuhnya,” pungkas Nizar Irsyad.
Post a Comment