Tindak Lanjut Surat Edaran Walikota, Petugas Gabungan Terapkan Jam Malam Di Kota Probolinggo
Pemkot Probolinggo
kembali mengimbau warga terkait Covid-19 kepada warga. Kamis malam (09/4/2020)
malam misalnya, tim gabungan menyisir tempat-tempat usaha di sepanjang Jalan
HOS Tjokroaminoto.
Tim gabungan
berunsur, Pemkot, Polresta, dan Kodim 0820/Probolinggo melaksanakan Maklumat
Kapolri dan SE Walikota Probolinggo. Intinya terkait penutupan ataupun
pemberhentian segala aktivitas di Kota Probolinggo dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.
Kapolres Probolinggo
Kota melalui Wakapolres, Kompol Teguh Santoso mengatakan, hal itu
menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan SE Walikota Probolinggo. Yakni, pembatasan
kerja kepada para pelaku usaha, pemilik swalayan, supermarket, minimarket, toko
dan kios serta usaha lainnya. Mereka diminta membatasi waktu aktivitasnya mulai
pukul 07.00 pagi hingga 19.00 WIB. Selanjutnya, tim yang terbagi menjadi tiga
itu bergerak dari Mapolresta.
“Tim kita bagi 3.
Ada yang penyuluhan dan membagikan masker pada warga, ada yang menerapkan area
physical distancing dan juga ada tim patroli yang juga bertugas memberikan
himbauan bagi toko-toko yang masih belum tahu tentang himbauan pemkot” terang
Kompol Teguh.
Wakapolres juga
kembali menghimbau kepada warga kota Probolinggo untuk mematuhi pemberlakuan
jam malam yang diterapkan di Kota Probolingg ini sebagai langkah untuk mencegah
penyebaran virus covid 19.
Salah satu pemilik
toko, Andi mengatakan, baru tahu hari ini kalau ada pembatasan waktu jam buka
usaha.
“Ya, pak, kami segera tutup. Terima kasih
pak,’’ terangnya sedikit bingung kepada petugas.
Post a Comment