Header Ads

Tindak Lanjut Surat Edaran Walikota, Petugas Gabungan Terapkan Jam Malam Di Kota Probolinggo


Pemkot Probolinggo kembali mengimbau warga terkait Covid-19 kepada warga. Kamis malam (09/4/2020) malam misalnya, tim gabungan menyisir tempat-tempat usaha di sepanjang Jalan HOS Tjokroaminoto.

Tim gabungan berunsur, Pemkot, Polresta, dan Kodim 0820/Probolinggo melaksanakan Maklumat Kapolri dan SE Walikota Probolinggo. Intinya terkait penutupan ataupun pemberhentian segala aktivitas di Kota Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolres Probolinggo Kota melalui Wakapolres, Kompol Teguh Santoso mengatakan, hal itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan SE Walikota Probolinggo. Yakni, pembatasan kerja kepada para pelaku usaha, pemilik swalayan, supermarket, minimarket, toko dan kios serta usaha lainnya. Mereka diminta membatasi waktu aktivitasnya mulai pukul 07.00 pagi hingga 19.00 WIB. Selanjutnya, tim yang terbagi menjadi tiga itu bergerak dari Mapolresta.

“Tim kita bagi 3. Ada yang penyuluhan dan membagikan masker pada warga, ada yang menerapkan area physical distancing dan juga ada tim patroli yang juga bertugas memberikan himbauan bagi toko-toko yang masih belum tahu tentang himbauan pemkot” terang Kompol Teguh.

Wakapolres juga kembali menghimbau kepada warga kota Probolinggo untuk mematuhi pemberlakuan jam malam yang diterapkan di Kota Probolingg ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus covid 19.

Salah satu pemilik toko, Andi mengatakan, baru tahu hari ini kalau ada pembatasan waktu jam buka usaha.

 “Ya, pak, kami segera tutup. Terima kasih pak,’’ terangnya sedikit bingung kepada petugas.









No comments