Polres Probolinggo Kota Terapkan Jam Malam Di Kota Probolinggo
Sesuai maklumat
Kapolri dan Surat Edaran Wali Kota Probolinggo, dalam rangka mencegah penularan
wabah Covid-19 dilakukan pembatasan jam operasional pertokoan seperti swalayan,
pusat perbelanjaan, usaha waralaba, maupun pasar tradisional.
Untuk mempertegas
kebijakan tersebut, Polres Probolinggo Kota bersama personel gabungan dari
Kodim 0820, Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo menyisir tempat-tempat usaha
di wilayah Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo
Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Wakapolres Kompol Teguh Santoso
mengatakan, Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Probolinggo berisi
pembatasan kerja kepada para pelaku usaha, pemilik swalayan, supermarket,
minimarket, toko dan kios serta usaha lainnya.
Mereka diminta
membatasi waktu aktivitasnya mulai pukul 07.00 pagi hingga 19.00 WIB.
Selanjutnya, tim yang terbagi menjadi tiga itu bergerak dari Mapolres
Probolinggo Kota.
“Tim dibagi menjadi
tiga. Ada yang penyuluhan dan membagikan masker pada warga, ada yang menerapkan
area physical distancing dan juga ada tim patroli yang juga bertugas memberikan
imbauan bagi toko-toko yang masih belum tahu tentang imbauan pemkot,” kata
Teguh Santoso, Minggu (12/4/2020).
Tak hanya itu, Teguh
Santoso kembali mengimbau kepada warga kota Probolinggo untuk mematuhi
pemberlakuan jam malam yang diterapkan di Kota Probolinggo.
“Ini sebagai langkah
untuk mencegah penyebaran virus covid 19,” ucapnya.
Selain menyasar
tempat usaha, tim gabungan menyiapkan anggota untuk mengamankan lokasi
karantina yang telah disiapkan oleh Pemkot Probolinggo. Dua lokasi karantina
berada di RSUD dr Mohamad Saleh dan Puskesmas Wononasih yang berkapasitas 20
ruang.
“Kami bersama tim
gabungan ikut mengamankan orang dalam pemantauan (ODP) ketika menjalani
karantina,” tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi.
Menurut Agus Efendi,
guna mencegah penyebaran Covid-19, warga yang datang dari luar Kota Probolinggo
dikarantina. Aparat keamanan gabungan siap membantu memantau warga selama
menjalani karantina 14 hari.
Bhabinkamtibmas
Polres Probolinggo Kota dan Babinsa Kodim 0820/Probolinggo juga membantu warga
pendatang untuk melapor RT dapat diobservasi sebagai deteksi sejak awal.
Demikian juga,
pihaknya terus rutin melakukan patroli hingga ke pelosok kelurahan terutama
warga yang berkumpul untuk mengurangi interaksi guna memutus penyebaran virus.
“Kota Probolinggo
tetap mengupayakan tindakan yang bersifat preventif dan preemtif untuk mencegah
penyebaran Covid-19,” sebut Agus Efendi.
Lebih penting lagi,
lanjut Agus Efendi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Personel
gabungan, baik dari unsur TNI-Polri maupun instansi terkait akan berusaha
mengamankan tempat karantina tersebut sesuai dengan SOP yang telah diberikan.
“Kami juga fokus
memantau di stasiun kereta api dan terminal bus. Kami koordinasi dengan petugas
terminal dan stasiun terkait jadwal kedatangan warga dari luar,” pungkasnya.
Post a Comment