Kasat Sabhara Polres Probolinggo Kota Hadiri Pelatihan Pemusalaran Jenazah
Kapolres Probolinggo
Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.H, S.I.K, M.Hum yang diwakili Kasat Sabhara AKP
Dwi Sucahyo menghadiri kegiatan acara pelatihan pemulasaran jenazah terinfeksi
covid 19, Senin (13/04/2020) pagi. Acara yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti
ini diikuti tim pemulasaran dan tim pengamanan. Dari RSUD dr Saleh sejumlah 7
orang, MUI 1 orang, PMI ada 4 orang, Saeka Praya ada 2 orang serta perwakilan
dari Kodim 0820, Yon Zipur 10 dan Jajaran Polres.
Saat ditemui di sela
– sela kegiatan, Kasat Sabhara menjelaskan bahwa jajaran Polres siap
mengamankan apabila ada jenazah dari penderita covid 19 yang akan dimakamkan di
wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kasat Sabhara juga mengatakan ilmu yang
di ajarkan dalam kegiatan ini juga akan sangat berguna bagi anggota agar
mengetahui tata cara pemulasaran jenazah yang terkena covid 19.
“Jenazah yang
meninggal karena covid 19 bukanlah musuh kita. Kami menghimbau kepada para
warga masyarakat untuk tidak menolah jenazah penderita covid 19.” Ucap Kasat
Sabhara.
“Jenazah terinfeksi
Covid 19 bukan aib. Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin
warga tidak boleh menolak pemakaman jenazah tersebut. Hari ini (13/04/2020)
diadakan pelatihan bagi tim pemulasaran yang menjalankan tugas mulia secara
agama dan negara. Kita berikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya
karena mereka bekerja atas nama kemanusiaan,” ujar Asisten Pemerintahan Paeni
Efendi.
“Untuk penyebaran
virus korona setiap harinya ada tren kenaikan dan kita berharap warga Kota
Probolinggo tidak ada yang meninggal akibat terinfeksi covid 19. Namun harus
tetap dipersiapkan tim pemulasaran dan pengamanan jika ada korban meninggal.
Kita berdoa semoga segera berlalu wabah korona ini,” imbuhnya.
Kabag Kesra Agus
Dwiwantoro selaku leading sektor menyebutkan tata cara dan urutan jika ada
kejadian meninggal dunia. Pertama rumah sakit akan menghubungi call centre 112
kemudian disambungkan ke Bagian Kesra untuk mengajak MUI sehingga bisa
mendampingi dalam upaya tayamum ataupun menshalati jenazah.
Selanjutnya pihak
DLH dan Yon Zipur 10 mempersiapkan untuk menggali tanah kubur dan melaporkan
kepada wali kota. Selain itu call centre 112 juga menghubungi BPBD untuk berkoordinasi
dengan Kodim 0820, polresta dan satpol PP guna membantu pengamanan di rumah
sakit hingga menuju lokasi pemakaman.
Pagi itu, peserta
menyimak materi dari 2 orang narasumber yaitu Kabid Yanmed RSUD dr Mohamad
Saleh dr Imamatus Salamiyah dan Sekretaris Komisi Fatwa MUISya’dullah. dr
Imamatus menjelaskan tata laksana jenazah saat pandemi korona. Ada peralatan
yang digunakan petugas seperti APD (Alat Pelindung Diri) antara lain masker
bedah, google, apron plastik, handscoon non steril.
Kemudian ditunjukkan
kantong jenazah, alat penyemprotan disinfeksi serta pemberian larutan klorin
pada bagian luar plastik pembungkus jenazah. Usai dibungkus dengan plastik
kedap air baru dimasukkan ke dalam peti jenazah. Sebelum masuk mobil, peti
jenazah dibungkus kembali dengan bahan plastik lalu didesinfeksi lagi.
“Tatalaksana jenazah
pasien PDP dan konfirmasi covid 19 tujuannya untuk menghindarkan risiko
pengeluaran droplet dari jenazah. Kunci penularan dari jenazah melalui droplet
yang dapat keluar dari lubang tubuh, sehingga ditutup dengan kapas yang sudah
diberi disinfeksi. Jika sudah ditatalaksana sesuai prosedur, jenazah dapat
dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU),” jelas dr Ima, panggilan akrabnya.
Untuk narasumber
kedua, Ustad Sya’dullah dari Komisi Fatwa MUI menjelaskan tata cara memandikan.
Jika tidak memungkinkan dimandikan maka dilakukan dengan tayamum, mengkafani,
menyalati dan menguburkan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol
medis.
“Memasukkan jenazah
bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan
kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena
darurat syar’iyyah sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI no 34 tahun
2004 tentang pengurusan jenazah dalam keadaan darurat,” jelasnya.
Ustad Sya’dullah
juga menerangkan tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD,
khususnya saat merawat dan menangani pasien covid 19.
Post a Comment