Header Ads

Jenuh Physical Distancing, Dua Pemuda Probolinggo Diamankan Polisi Karena Nyabu


Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, kembali meringkus pemakai narkoba jenis sabu-sabu di tengah pandemi Virus Corona. Dua tersangka “LH” (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan “FR” (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya beralasan jenuh berdiam diri di rumah karena ada pembatasan physical distancing. Mereka lalu bermain game online hingga ketagihan. Untuk menambah suplemen agar kuat bermain game, keduanya akhirnya nekad nyabu.

Paket sabu-sabu paket klip kecil, mereka dapatkan dari pengedar yang sedang diburu Polisi, seharga Rp. 800 ribu.

"Saya yang beli pak, harganya 800 ribu rupiah," kata seorang tersangka, “LH”, Kamis (23/04/2020).

Kasat Reskoba Polres Probolinggo Kota AKP Suharsono menjelaskan,penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kos. Sedangkan transaksi pembelian barang haram itu dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020).

"Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna narkoba di Kota Probolinggo, sebelumnya dua saat ini sudah empat orang kami tangkap," ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan sebuah koperasi dan karyawan harian pabrik.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

No comments