Jenuh Physical Distancing, Dua Pemuda Probolinggo Diamankan Polisi Karena Nyabu
Satuan Reserse
Narkoba Polres Probolinggo Kota, kembali meringkus pemakai narkoba jenis
sabu-sabu di tengah pandemi Virus Corona. Dua tersangka “LH” (25), warga Desa
Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan “FR” (25),
warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya beralasan
jenuh berdiam diri di rumah karena ada pembatasan physical distancing. Mereka
lalu bermain game online hingga ketagihan. Untuk menambah suplemen agar kuat
bermain game, keduanya akhirnya nekad nyabu.
Paket sabu-sabu
paket klip kecil, mereka dapatkan dari pengedar yang sedang diburu Polisi,
seharga Rp. 800 ribu.
"Saya yang beli
pak, harganya 800 ribu rupiah," kata seorang tersangka, “LH”, Kamis
(23/04/2020).
Kasat Reskoba Polres
Probolinggo Kota AKP Suharsono menjelaskan,penangkapan tersangka dilakukan di
sebuah rumah kos. Sedangkan transaksi pembelian barang haram itu dilakukan di
Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu
(19/04/2020).
"Kembali kami
tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna
narkoba di Kota Probolinggo, sebelumnya dua saat ini sudah empat orang kami
tangkap," ungkap Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.
Kedua tersangka
berprofesi sebagai karyawan sebuah koperasi dan karyawan harian pabrik.
Polisi menjerat
tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang
Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.
Serta pasal 127 ayat
(1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 4 tahun.
Post a Comment