Header Ads

Jenuh Dirumah, Dua Pria Ini Diamankan Polisi Karena Nyabu


Kelakuan dua pria asal Probolinggo ini tak patut dicontoh. Bosan berdiam diri di rumah, mereka malah nekat menghisap sabu. Keduanya, diringkus Satreskoba Polres Probolinggo Kota, saat sedang transaksi sabu-sabu.

Keduanya adalah “T” (39) warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan “Ts” (42)  warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Keduanya diringkus ketika transaksi sabu-sabu, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan jual beli narkoba itu bermula dari penangkapan “Ts”. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu-sabu yang disembunyikan di jahitan lengan jaket hitam miliknya. Dari “Ts”, polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram siap edar.

“Bosan pak, ada corona ini tidak bisa bekerja normal. Banyak diam di rumah. Karena jenuh itu, isap sabu,” kata “T”, Sabtu (18/4/2020) saat kegiatan pers rilis di mapolres Probolinggo Kota

Dari penangkapan “Ts”, polisi kemudian menangkap “T”. Ia diamankan di tempat terpisah. Dari tangan “T”, polisi mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Barang haram itu didapat “T” dari tersangka “Ts” yang ditangkap polisi sebelumnya.

Sejauh ini polisi masih terus memburu, komplotan yang berada di balik kedua tersangka ini.

“Sabu-sabu yang dikonsumsi keduanya ini, berasal dari Kabupaten Lumajang. Sama seperti penangkapan tersangka sabu-sabu sebelumnya,” kata Kasatreskoba Polresta Probolinggo, AKP Suharsono.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar.

No comments