Jenuh Dirumah, Dua Pria Ini Diamankan Polisi Karena Nyabu
Kelakuan dua pria asal Probolinggo ini
tak patut dicontoh. Bosan berdiam diri di rumah, mereka malah nekat menghisap
sabu. Keduanya, diringkus Satreskoba Polres Probolinggo Kota, saat sedang
transaksi sabu-sabu.
Keduanya adalah “T” (39) warga Desa
Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan “Ts” (42) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah,
Kabupaten Lumajang. Keduanya diringkus ketika transaksi sabu-sabu, di Desa
Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan jual beli narkoba itu
bermula dari penangkapan “Ts”. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu
klip sabu-sabu yang disembunyikan di jahitan lengan jaket hitam miliknya. Dari “Ts”,
polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan
0,28 gram siap edar.
“Bosan pak, ada corona ini tidak bisa
bekerja normal. Banyak diam di rumah. Karena jenuh itu, isap sabu,” kata “T”,
Sabtu (18/4/2020) saat kegiatan pers rilis di mapolres Probolinggo Kota
Dari penangkapan “Ts”, polisi kemudian
menangkap “T”. Ia diamankan di tempat terpisah. Dari tangan “T”, polisi
mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa
sabu-sabu. Barang haram itu didapat “T” dari tersangka “Ts” yang ditangkap
polisi sebelumnya.
Sejauh ini polisi masih terus memburu,
komplotan yang berada di balik kedua tersangka ini.
“Sabu-sabu yang dikonsumsi keduanya
ini, berasal dari Kabupaten Lumajang. Sama seperti penangkapan tersangka
sabu-sabu sebelumnya,” kata Kasatreskoba Polresta Probolinggo, AKP Suharsono.
Atas tindakannya, kedua tersangka
dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda
maksimal Rp10 milyar.
Post a Comment