POLRI Dukung Pelarangan Peredaran Rokok Ilegal Di Wilayah Kebupaten Probolinggo
Pemerintah Kabupaten Probolinggo beserta Polri dan Unsur Terkait
terus menerus melakukan sosialisasi cukai khususnya ciri- ciri dan larangan
peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi cukai balai
Kecamatan Tongas pada Selasa (03/03/2020).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten
Probolinggo, Bambang Sutejo, menyampaikan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam
pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan
dibidang cukai.
“Ciri – ciri rokok ilegal di antaranya rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak
dilekati pita cukai, rokok
yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh ijin / NPPBKC dan rokok yang
diedarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai
peruntukan dan tidak sesuai personifikasi” kata Bambang Sutejo.
Ia menjelaskan, bahwa rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan
tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan) dikenai ancaman pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Kami dari Pihak Kepolisian mendukung program Pemerintah untuk
memberantas peredaran rokok dengan pita cukai ilegal guna kemajuan Bangsa
Indonesia lenih baik kedepannya.” Jelas Aipda WAHYU
Post a Comment