Lagi, Duo Pelaku Jambret Diamankan Polisi Usai Lancarkan Aksinya
Dua jambret yang
mengambil tas milik “S” (32) di rel kereta api (KA) barat Pasar Mangunharjo
(Babian), berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah
sebelumnya sempat menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap saat sedang
melakukan tindak pidananya.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H,
M.H dalam pelaksanaan kegiatan
konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota pada
Jumat, (13/03/2020) siang di depan lobby mapolres.
Adalah “AJ”,19 Th
seorang warga Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo dan
“AH”, 30 Th, warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran Kota
Probolinggo.
Kapolres menjelaskan,
kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda
motor Suzuki Shogun No.Pol N 3971 RK dan sebuah tas kecil warna hijau yang
berisi 1(satu) buah Hp merk Vivo V7 serta uang tunai sebesar Rp. 750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Jadi kedua tersangka
ini minum miras di sekitar Rel KA Mangunharjo. Setelah itu, kedua tersangka
sepakat untuk jalan-jalan dengan tujuan mencari perempuan untuk diajak kencan,”
ucap Kapolres.
Dari jalan-jalan
itulah, korban bertemu dengan korban yang sedang berdiri di dekat palang pintu
rel KA Mangunharjo. Tersangka “AJ” turun dari motor dan mengajak korban untuk
berkencan. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan mendapati penolakan dari korban,
tersangka “AJ” marah dan langsung menarik tas kecil bertali yang dikalungkan di
bahu korban hingga korba jatuh tali tas tersebut putus. Tersangka “AJ” langsung
lari menuju “AH” yang sedang menunggu di gang Pelita dan langsung kabur dengan
membawa tas milik korban.
“Kedua tersangka akan
kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun
penjara,” terang AKBP Ambar.
Post a Comment