Kapolsek Sumberasih Hadiri Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai
Kapolsek Sumberasih
Polres Probolinggo kota IPTU Suyanto SH, bersama Muspika Sumberasih menghadiri
kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang bertempat di, Kecamatan
Sumberasih, Probolinggo, Kamis (05/03/2020).
Hadir dalam kegiatan
tersebut adalah Muspika Sumberasih yaitu Andi Hermawan, Kepala Bea Cukai Prob,
Bambang S., Kasi Kepatuhan Bea Cukai Prob, Rahmad Hidayanto, Camat Sumberasih,
Iptu Suyanto, Kapolsek Sumberasih, Peltu Agus E, Batuud Koramil Sumberasih, Ipda
Setyo DJ, Kanit Titiper, Sat Reskrim Polres Prob, Agustin, Perekonomian Kab
Prob, DR Markus, Sekcam Sumberasih, Ofie, Staf Kominfo Kab Prob, Staf Kec.
Sumberasih, Kades Se Kec Sumberasih, Perwakilan Perangkat Desa se Kec.
Sumberasih, Masyarakat kurang lebih 15 orang.
Sambutan pembukaan
disampaikan oleh Camat Sumberasih. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh
kepala Bea Cukai kota Prob yaitu mengucapkan salam kepada seluruh undangan. Bea
cukai dikeloala secara terpusat dengan bagi hasil cukai di salurkan ke daerah.
Cukai punya dampak negatif, contoh miras, Rokok dan Cukai merupakan penerimaan
Negara yang besar, digunakan untuk pembangunan.
Sosialisasi ketentuan
di bidang cukai oleh Petugas bea cukai yaitu mengucapkan salam kepada seluruh
undangan. Menyampaikan dasar pengenaan bea cukai. Cukai adalah pungutan negara
yang di kenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai
sifat/karakteristik tertemtu yang di tetapkan dalam UU. Pengusaha pabrik,
Importir, tempat penyimpanan etil alkohol dan penyalur etil alkohol, penjual
ecaran etil alkohol, wajib memiliki ijin berupa NPPBKC (nomor pokok pengusaha
barang kena cukai). Mohon agar warga masyarakat memberi info kepada bea cukai
jika ditemukan rokok ilegal. Sanksi bagi pelanggar yaitu Pasal 29, 54, 56, 57
UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Dan harapan masyarakat
yang merokok tidakmembeli rokok ilegal, pedagang
tidak menjual rokok Ilegal, yang hadir dalam sosialiasi dapat menyampaikan
kepada masyarakat lain, dan mlaporkan bila menemui atau menjumpai rokok ilegal.
Kapolsek
Sumberasih mengatakan “Dengan telah disosialisasikanya tentang ketentuan di
bidang cukai kami mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki perusahaan
atau pabrik rokok yang belum bercukai agar segera mengurus kelengkapanya supaya
tidak melanggar undang undang tentang bea cukai” kata IPTU Suyanto Kapolsek
Sumberasih.
Post a Comment