Bukannya Ditolong, Pemuda Ini Malah Memperkosa Temannya Yang Pingsan
Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, hal itulah yang
dilakukan tersangka “IAP”, Laki-laki, 18 Th, alamat Jln. Komak Indah No. 25 Rt. 04 Rw.10
Ds. Sumber Kedawung Kec. Leces Kab. Probolinggo kepada korban yang saat itu
sedang pingsan di dalam kamar di rumah kontrakan korban Jl.Ir. Juanda Gang
Mawar merah Rt. 5 Rw.7 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo karena
penyakit anemia yang dia miliki.
Hal tersebut di jelaskan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP
Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Efendi saat
pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan oleh jajaran Polres pada Jumat
(20/03/2020) siang di lobby mapolres.
“Kami mengamankan “IAP” beserta dengan beberapa barang bukti
yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu 1
(satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) lembar tissue bekas pakai
serta 1 (satu) buah perlak (alas tidur) warna coklat dengan motif bunga,”
terang Kasat.
Kasat juga menjelaskan bahwa pada awalnya tersangka pergi
menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban, sesampainya
di rumah kos milik korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali dan tidak ada
jawaban dari korban, kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah
tersebut dan melihat korban yang sedang tergeletak di depan pintu kamar
belakang, kemudian tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Untuk tersangka “IAP” kami akan kenakan pasal 286 Kuhp
dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” Kata Kasat.
Post a Comment