Berikan Arahan Dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pada OPD, Kapolres Probolinggo Kota Sampaikan Pesan Presiden
Kapolres
Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.J menitipkan pesan
penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan dalam sosialisasi
pencegahan korupsi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta ASN
di lingkungan Pemkot Probolinggo yang digelar di Puri Manggala Bhakti Kantor
Wali Kota Probolinggo, Selasa (18/02/2020) pagi. Pesan yang disampaikan itu
terkait dengan Cipta Lapangan Kerja dan Investasi.
“Ada
beberapa pesan Presiden Joko Widodo menjadi agenda besar yang harus sama-sama
kita perhatikan, yaitu berkaitan dengan cipta lapangan jerja dan investasi,”
kata Ambariyadi Wijaya.
Kapolres
mengatakan, investasi dan lapangan kerja merupakan dua sisi mata uang yang tak
dapat dipisahkan. Dengan kemudahan investasi, lapangan kerja akan tercipta dan
akan mampu menyerap tenaga kerja. Oleh karenanya, kedua poin ini sangat
ditekankan presiden dalam mendukung visi Indonesia Maju.
Bahkan,
Presiden Joko Widodo meminta Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda untuk
mendukung dan bekerjasama dalam memperbaiki iklim investasi agar dapat menyerap
tenaga kerja.
“Pertama
berkaitan dengan cipta lapangan kerja, semua sekarang harus mengarah ke sana,
kalau yang berhubungan dengan ini, saya minta semuanya dukung, artinya iklim
investasi harus betul-betul kita perbaiki,” tandas Kapolres.
Tak
hanya itu, Kapolres juga mengatakan, persoalan lapangan kerja dan investasi
erat kaitannya dengan keamanan dan kelancaran perizinan. Hal ini didukung
dengan aparat penegak hukum yang memberikan jaminan keamanan.
“Kalau
ada investasi datang ke sebuah daerah bukan urusan gubernur, bupati/ wikota
saja, tapi juga urusan keamanan, kelancaran proses perizinan ini juga erat
kaitannya dengan Polri, TNI, Kejaksaan harus medukung ke sana agar investasi
bisa direalisasi,” ucap AKBP Ambar.
Terlebih
lagi, Kapolres ingin agar investasi yang sudah ketuk pintu mau masuk ke daerah,
batal karena tidak dilayani dengan baik.
“Makanya,
layani secepatnya agar terealisasi dan menciptakan lapangan kerja. Apalagi,
kemudahan perizinan investasi dan pemangkasan birokrasi perizinan perlu
dilakukan untuk meningkatkan transaksi neraca berjalan dan neraca perdagangan.
Dengan demikian, hal ini dapat berdampak pula pada kepercayaan investor untuk
berinvestasi. Kemudahan investasi diberikan pada investor yang memiliki
kategori tertentu,” jlentrehnya.
Sementara
itu, Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengatakan pentingnya pemerintah
menyelenggarakan kegiatan ini untuk ikut serta mensosialisasikan tentang
pentingnya pencegahan korupsi agar supaya paham dan mengerti.
“Kita
mengundang narasumber dari Kejaksaan dan Kapolresta Probolinggo sehingga
memberikan pemahaman dan tidak ada keraguan sehingga mereka bisa mengambil
langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” terang Wali Kota.
Demikian
juga lanjut Wali Kota segala macam aspek hukum dan pasal-pasal, kata Wali Kota
akan menjadi menjadi sebuah pencerahan.
“Materi
Kapolres Probolinggo Kota dan Kejaksaan menjadi poin penting menyangkut tugas
dan kewajiban, serta menjalankan apa yang menjadi harapan semua,” pungkas Hadi
Zainal Abidin.
Sementara
itu, Kajari Probolinggo Kota Yeny Puspita S,H menyampaikan bahwa Indonesa pada
tahun 2018 menduduki peringkat 38 Dunia terkait dengan adanya Tindak Pidana
Korupsi. Ibu Kajari juga menjelaskan bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagimana dirubah dan
ditambah UU 20 Tahun 2001.
“Prinsip
– prinsip UU No. 30 Tahun 1999 sebagimana dirubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001
adalah bahwa kejahatan luar biasa dan pemberantasannya dilakukan secara luar
biasa, Pengertian Pengawai Negeri diperluas, Pengertian Keuangan dan
Perekonomian Negara diperluas, Perbuatan secara melawan hukum dan rumusan delik
formil, serta sumbjek hukum diperluas, disamping manusia / orang juga korporasi
dapat dikenakan saksi,” terang Ibu Kajari.
Post a Comment