Membawa Sabu - Sabu, Polisi Amankan Pasutri Asal Wonoasih
Pasangan
suami-istri asal RW 3/RW 2, Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten
Probolinggo ini diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota
lantaran berurusan dengan sabu-sabu.
Alhasil
pasutri itu pun kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota.
Itu setelah aksi mereka diendus petugas Satnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Pasutri
itu adalah “SA”, 41 dan “L”, 35. Jumat (17/01/2020) pasutri itu dikeler di
hadapan media bersama 3 pengguna sabu yang juga diamankan polisi.
Pasutri
itu ditangkap petugas Satnarkoba Polresta, Rabu (15/01/2020) pukul 17.30 Wib di
Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kasat
Narkoba Polresta AKP Suharsono mengatakan, keduanya ditangkap setelah ada
laporan bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ir Sutami. Petugas
pun langsung menelusuri laporan ini.
Karena
mencurigakan, di lokasi petugas menghentikan sebuah Toyota Rush bernopol N 1185
RY yang dikemudikan “SA” dan istrinya. Mobil pun digeledah petugas. Saat itulah,
ditemukan dua buah klip kecil. Masing-masing berisi sabu seberat 1,08 gram.
“Pasangan
suami istri itu berbagi peran. Istrinya memberikan uang kepada suaminya untuk
membeli sabu. Sedangkan yang bertugas membeli sabu yakni suaminya,” terangnya.
Menurut
keterangan pelaku, sabu-sabu itu dikonsumsi sendiri oleh “SA”. Sementara sang
istri hanya memberikan uang, tapi tidak ikut memakai. “Itu keterangan mereka.
Namun, kami tidak percaya begitu saja. Jadi kami masih periksa,” beber perwira
polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Mirisnya,
“SA” telah menggunakan barang haram tersebut selama 14 tahun karena
ketergantungan. “Saya pakai mulai tahun 2007. Saya pakai sendiri, sedangkan
istri tidak pernah makai. Saya pakai untuk bekerja. Karena kalau tidak pakai
rasanya badan dan jantung sakit semua,” terang “SA”.
Post a Comment