Header Ads

Melawan Saat Diamankan Petugas, Polisi "Hadiahi" Pelaku Curwan Dengan Timah Panas


Jajaran Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota terpaksa melumpuhkan “SA”  warga Desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo dengan timah panas. Hal tersebut dilakukan karena melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit kepada petugas pada saat akan ditangkap pada Jumat (17/01/2020). “SA” sendiri merupakan pelaku kasus pencurian hewan milik warga Ketapang Kota Probolinggo pada bulan Agustus tahun 2019.  Hal tersebut terungkap pada pelaksanaan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polsek Kademangan, Senin (27/01/2020) pagi.

Kapolsek Kademangan Kompol Toyib Subur menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian hewan ini bermula dari laporan dari korban yang kehilangan sapi pada 30 Agustus 2019. Dari laporan tersebut, polisi kemudian penyelidikan. Hasilnya, polisi mengendus, pencurian sapi tersebut dilakukan oleh “SA” dan komplotannya.

"Setelah data akurat, kami melakukan penangkapan. “SA” berhasil kita amankan. Namun saat akan ditangkap, “SA” melawan petugas sehingga terpaksa ditembak kakinya untuk melumpuhkan," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi kelurahan Ketapang Kota Probolinggo. Sesampai di lokasi, “SA” bersama komplotannya berhenti untuk menuju kandang dan merusak gembok dengan linggis kecil yang sudah di bawa oleh “SA” sedangkan “RA”  (sudah ditangkap) menunggu di dalam mobil. Setelah sapi berhasil dikeluarkan, “SA” dan “R” (masih DPO) serta “S” (sudah di kap) berjalan beriringan menuju mobil Avanza yang di jaga oleh “RA” (sudah di kap) dan lalu sapi di masukkan ke dalam mobil.

“Untuk tersangka “R”, kami masih mengupayakan agar segera bisa kita amankan juga. Sedangkan untuk para pelaku yang sudah tertangkap, akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 9 tahun penjara,” tandasnya.








No comments