Melawan Saat Diamankan Petugas, Polisi "Hadiahi" Pelaku Curwan Dengan Timah Panas
Jajaran Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota terpaksa melumpuhkan
“SA” warga Desa Pohsangit Tengah Kecamatan
Wonomerto Kabupaten Probolinggo dengan timah panas. Hal tersebut dilakukan
karena melakukan perlawanan dengan menggunakan celurit kepada petugas pada saat
akan ditangkap pada Jumat (17/01/2020). “SA” sendiri merupakan pelaku kasus
pencurian hewan milik warga Ketapang Kota Probolinggo pada bulan Agustus tahun
2019. Hal tersebut terungkap pada pelaksanaan
konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polsek Kademangan, Senin (27/01/2020)
pagi.
Kapolsek Kademangan Kompol Toyib Subur menjelaskan, terungkapnya
kasus pencurian hewan ini bermula dari laporan dari korban yang kehilangan sapi
pada 30 Agustus 2019. Dari laporan tersebut, polisi kemudian penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengendus, pencurian sapi tersebut dilakukan oleh “SA” dan
komplotannya.
"Setelah data akurat, kami melakukan penangkapan. “SA”
berhasil kita amankan. Namun saat akan ditangkap, “SA” melawan petugas sehingga
terpaksa ditembak kakinya untuk melumpuhkan," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi kelurahan Ketapang
Kota Probolinggo. Sesampai di lokasi, “SA” bersama komplotannya berhenti untuk
menuju kandang dan merusak gembok dengan linggis kecil yang sudah di bawa oleh “SA”
sedangkan “RA” (sudah ditangkap)
menunggu di dalam mobil. Setelah sapi berhasil dikeluarkan, “SA” dan “R” (masih
DPO) serta “S” (sudah di kap) berjalan beriringan menuju mobil Avanza yang di
jaga oleh “RA” (sudah di kap) dan lalu sapi di masukkan ke dalam mobil.
“Untuk tersangka “R”, kami masih mengupayakan agar segera bisa
kita amankan juga. Sedangkan untuk para pelaku yang sudah tertangkap, akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP
dengan ancaman pidana maksimal selama 9 tahun penjara,” tandasnya.
Post a Comment