Kaji Penerapan E-TLE, Kasat Lantas Hadiri Rakor Bersama Dengan Jajaran Dishub Kota Probolinggo
Sebagai tindak lanjut dari Launching E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) di wilayah Jawa Timur yang dilaksanakan awal di Kota Surabaya, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto melaksanakan kegiatan Rakor penerapan E-TLE guna menunjang terwujudnya smart city di Kota Probolinggo.
Bertempat di Kantor Dishub Kota Probolinggo, Kasat lantas beserta dengan jajarannya disambut langsung oleh Kadishub Kota Probolinggo. Drs. SUMADI, Msi, dan jajarannya.
"Kami bersama jajaran Kasat Lantas se Jawa Timur bersama para kepala daerah baik Bupati dan Wali Kota beberapa hari kemarin telah mengikuti rapat di Polda Jatim tentang pemberlakuakn ETLE di tiap Kota dan Kabuoaten di Jawa Timur. Seperti Kota Surabaya telah berlaku dan kita berharap dengan sinergitas bersama pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan ini, semoga bisa kita berlakukan di Kota Probolinggo", disampaikan Kasat dalam pembukaan rapat.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas berkoordinasi dengan Kadishub kota Probolinggo, untuk menjalin sinergitas dan dukungan dari Pemkot Probolinggo dalam menerapkan E-TLE guna menunjang terwujudnya Smart City melalui optimalisasi penerapan E-TLE dengan harapan dapat mewujudkan penurunan angka pelanggaran dan laka lantas di wilayah Kota Probolinggo
“Pemantauan proses tilang akan dilakukan secara sistematis dari CCTV yang bisa menangkap gambar dari sebelum, saat, sampai sesudah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Gambar pelanggar akan masuk ke dalam server dan akan digunakan sebagai bukti. Kita analisa dan bila benar, dikirim surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai data di dan disertakan dengan foto pelanggaran yang diambil dari CCTV," ungkap Kasat Lantas pada Senin (20/01/2020) pagi.
Kasat juga menambahkan Usai menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas atau pemilik kendaraan yang melanggar, wajib melakukan klarifikasi. Prosesnya nanti bisa ditempuh melalui website atau aplikasi yang saat ini masih tahap persiapan. Fungsi dari klarifikasi menurut Kasat berguna untuk memastikan apakah mobil tersebut dibawa oleh pemilik kendaraan atau orang lain. Bahkan untuk memastikan juga apakah mobil tersebut masih milik tangan pertama atau sudah dijual namun belum berganti nama
“Demikian juga untuk pembayaran denda. Setelah proses klarifikasi pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari membayar melalui bank BRI, bila melewati batas waktu, STNK langsung diblokir. Namun tentunya masih banyak hal – hal yang harus dipersiapkan dan dikoordinasikan sebelum penerapan E - - TLE bisa berjalan secara penuh di Kota Probolinggo,” terang Kasat.
Diharap dengan adanya ETLE ini, kota Probolinggo khususnya akan menjadi Kota yang ramah bagi pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu-lintas. Karena dengan adanya kamera pendeteksi pelanggaran lalu-lintas masyarakat tentunya akan sadar bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama.
Semoga.
Post a Comment