Cabuli Gadis Dibawah Umur, Laki - Laki Ini Diamankan Polisi
Seorang
laki-laki paruh baya harus berurusan dengan Polresta Probolinggo lantaran
disangka menggauli gadis di bawah umur. Korban yang mengira diajak belanja,
ternyata digauli di pemakaman. Pelaku adalah “B” (31), warga Kelurahan Wonoasih, Kecamatan
Wonoasih, Kota Probolinggo. “B” ditangkap atas aksi pencabulan terhadap NB
(13), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Aksi
yang dilakukan pelaku terjadi pada 20/11/2019 sekira pukul 19.00 malam. “NB”
yang saat itu janjian dengan pelaku via Whatsapp, mengira akan diajak belanja.
Saat
korban dijemput dekat gang rumahnya. Pelaku kemudian melaju dan berhenti di
Makam Tionghoa (bong) Jalan Mastrip. Di situlah korban diancam dengan pisau
lalu aksi pencabulan pun terjadi.
“Korban
melapor kepada kami bahwa telah dicabuli. Sehingga kami lakukan penyelidikan
dan pelaku kami amankan. Untuk memuluskan aksinya, korban diancam dengan
pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi Dwi
Susanto dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan di mapolres Probolinggo
Kota, Jumat (17/01/2020).
“B”
mengaku, hanya sekali melakukan aksi biadab tersebut. “B” pun harus mendekam
di balik jeruji atas apa yang ia lakukan.
“Pelaku
kami kenakan Pasal 81/ 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman
penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.
Kasat
juga menambahkan, jajarannya juga mengamankan beberapa barang bukti pada saat
melaksanakan penangkapan terhadap tersangka “B”. Di antaranya, pisau, baju
pelaku, dan baju milik korban.
Post a Comment