Beraksi Di 7 Lokasi, Polisi Amankan Dua Tersangka Jambret
Usianya
masih cukup muda. Namun, “HF” , 22 dan “BS”, 16, sudah melakukan tindak pidana
penjambretan di tujuh lokasi di Kota Probolinggo. Mereka pun ditangkap anggota
Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), Jumat (17/01/2020).
Mereka ditangkap di rumah masing-masing saat dini hari. Yaitu, di
Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya dirilis oleh
Polresta Probolinggo, Jumat (17/1) bersama 14 pelaku tindak kriminal lainnya
yang berhasil ditangkap selama Januari 2019.
“Walaupun masih remaja, keduanya merupakan penjambret yang licin.
Mulai tahun 2019 hingga saat ini, mereka sudah beraksi di tujuh lokasi,” terang
Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Nanang Fendi Dwi Susanto.
Kasat juga mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua
pelaku adalah Ketika korban sedang mengendarai sepeda motor, mereka berdua
menabrak Korban hingga korban terjatuh kemudian pelaku langsung memgambil tas
milik korban sambil mengancam menggunakan sebilah Celurit, setelah melakukan
perbuatan tersebut pelaku melarikan diri. Kasat mengatakan bahwa kedua pelaku
telah melaksanakan tindak pidana curas ini di lima tujuh TKP yang berbeda,
diantaranya diantaranya di Jalan Cokroaminoto pada
bulan Februari, Jalan Raya Bromo pada Maret, Jalan Raya Leces pada April, lalu
bulan Mei di Jalan Maramis dan Jalan Cokroaminoto. Sementara dua TKP yang lain,
keduanya mengaku lupa.
Barang yang mereka jambret beragam. Mulai HP, juga perhiasan. “Dua
pelaku ini bisa dibilang spesialis jambret, bukan begal. Pelaku biasanya
menakut-nakuti korban dengan celurit yang dibawa,” imbuhnya.
Karena perbuatannya, keduanya dijerat pasal 356 KUHP. Ancaman
hukumannya kurungan 12 tahun penjara.
Post a Comment