Ps. Kanit Dikyasa Berikan Materi Tentang UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ
Memenuhi
permintaan menjadi narasumber tentang Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu-lintas dan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur
kepada Sat Lantas Polres Probolinggo Kota, Bripka Eko selaku PS Kanit Dikyasa
menyampaikan materi tersebut kepada para pengemudi angkutan umum di hall hotel
Tampiarto Probolinggo, Rabu (13/11/19) pagi.
Keselamatan
dalam berkenara sudah barang tentu jadi harapan semua pihak baik pengendara di
jalan raya itu sendiri maupun keluarga yang ada di rumah. Harapan tersebut
tentunya harus berbanding lirus dengan perilaku pengemudi saat mengemudikan
kendaraan di jalan raya.
Bripka
Eko saat memaparkan materinya menjelaskan tentang aturan yang tertuang dalam
UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Berkendara menggunakan jalan jmu tentunya
adalah hak setiap masyatakat, namun disisilain hak kita, ada hak orang lain
hang hadus dihargai. Dengan mematuhi aturan serta beretika dijalan raya diharap
terciptalah lalu-ljntas yang lancar, tertib dan aman. Sebab pelanggaran bisa
menjadi awal dari kecelakaan. Untuk itu, Bripka Eko juga mengajak para audiens
yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan umum, untuk bisa menjaga emosi saat
mengemudi, beretika dijalan raya dan menghormati hak penggunq jalan yang lain.
“Ketika
berada dijalan, tolong utamakan keselamatan. Patuhi rambu – rambu lalu-lintas
dan jaga kecepatan pada saat dijalan.” Ungkap Bripka Eko.
Selain
dari Kepolisian, materi lain juga disampaikan oleh pihak Dinas Perhuhungan
Propinsi serta materi tentang disiplin yang disampaikan pemateri dari Denpom
Kodam V Brawijaya Letda Armada Hermawan.
Diujung
kegiatan baik pemateri maupun audiens sepakat bahwa disiplin, mengjargai hak
orang lain dan menejemen emosi saat dijalan raya haruslah tetap dijaga demi
terciptanya kehidupan berlalu-lintas di jalan raya yang aman, nyaman dan
selamat.
Post a Comment