Kasat Lantas Berikan Sosialisasi Perubahan Pergub Tentang BBNKB Pada Perwakilan Dealer
Jajaran
Satlantas Polres Probolinggo Kota yang dipimpin oleh AKP Tavip Haryanto
melaksanakan kegiatan Sosialisasi perubahan peraturan gubernur Jatim no 101 th
2011 menjadi pergub 59 th 2019, tentang BBNKB 1, selasa (19/11/19) pagi.
Bertempat di Kantor Upt pengelolaan pendapatan daerah Probolinggo Jl. S Hatta
Kota Probolinggo, kegiatan ini dihadiri oleh Ka Upt Bapenda Probolinggo, Baur
STNK serta Perwakilan dealer R2 dan R4 Kota dan kabupaten Probolinggo.
Dalam
kesempatan ini, Kasat lantas menyampaikan yang dimaksud dengan perubahan peraturan gubernur Jatim no 101 th
2011 menjadi pergub 59 th 2019, tentang BBNKB 1 yaitu adanya perubahan Keringanan tarif BBNKB 1, dari 15% menjadi
12,5%. Sedangkan untuk kendaraan motor listrik, dari 15% menjadi 10%.
“Khusus
untuk Kendaraan alat berat dan alat besar dari 0,75% menjadi 0,5%. Perubahan
ini akan secara rutin kami laksanakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat di
kota Probolinggo mengetahui tentang adanya peraturan gubernur tersebut.” Ungkap
Kasat.
Post a Comment