Header Ads

Kasat Lantas Berikan Sosialisasi Perubahan Pergub Tentang BBNKB Pada Perwakilan Dealer


Jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota yang dipimpin oleh AKP Tavip Haryanto melaksanakan kegiatan Sosialisasi perubahan peraturan gubernur Jatim no 101 th 2011 menjadi pergub 59 th 2019, tentang BBNKB 1, selasa (19/11/19) pagi. Bertempat di Kantor Upt pengelolaan pendapatan daerah Probolinggo Jl. S Hatta Kota Probolinggo, kegiatan ini dihadiri oleh Ka Upt Bapenda Probolinggo, Baur STNK serta Perwakilan dealer R2 dan R4 Kota  dan kabupaten Probolinggo.

Dalam kesempatan ini, Kasat lantas menyampaikan yang dimaksud dengan  perubahan peraturan gubernur Jatim no 101 th 2011 menjadi pergub 59 th 2019, tentang BBNKB 1 yaitu adanya perubahan  Keringanan tarif BBNKB 1, dari 15% menjadi 12,5%. Sedangkan untuk kendaraan motor listrik, dari 15% menjadi 10%.

“Khusus untuk Kendaraan alat berat dan alat besar dari 0,75% menjadi 0,5%. Perubahan ini akan secara rutin kami laksanakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat di kota Probolinggo mengetahui tentang adanya peraturan gubernur tersebut.” Ungkap Kasat.

No comments