Antisipasi Pembelian BBM Dengan Jurigen, Personil Polsek Kademangan Pantau Stasiun Bahan Bakar
Anggota Polsek Kademangan melaksanakan himbauan kamtibmas
kepada konsumen dan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Wilayah Kec.
Kademangan Kota Probolinggo kota . Jumat (25/11/2019).
Anggota menghimbau agar konsumen dan karyawan Stasiun
Pengisian Bahan Bakar untuk tidak
melayani masyarakat yang membeli BBM dengan menggunakan jurigen atau kendaraan dengan
tangki bermodifikasi
“Bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012, dan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012, pembelian BBM dengan jerigen
dilarang. Pertimbangannya wadah jerigen tidak safety, sebab terbuat dari
palstik,” terang Bripka Suherlianto Anggota Polsek
Banyak resiko yang akan timbul ketika bahan bakar premium,
pertalite atau sejenisnya bersentuhan dengan plastik akan mudah terbakar.
Selain itu sangat berisiko ketika BBM tersebut bersinggungan langsung dengan
knalpot, udara bebas, maupun api.
“Alangkah baiknya untuk tidak membeli dengan jerigen,” imbuh
nya lagi.
Di tempat yang lain Kompol
Toyib Subur menyampaikan masyarakat jangan lagi melakukan pengisian BBM
dengan jerigen apalagi menggunakan tangki modifikasi, mengingat di wilayah lain
sudah pernah terjadi kebakaran kendaraan yang diakibatkan perilaku demikian
ini,jangan sampai terjadi di wilayah kita.
Kapolsek menambahkan ”
himbauan sudah dilaksanakan, bila kedepan ada pelanggaran kami tak segan
lakukan penindakan” tegasnya
Post a Comment