Resmi Ditarik Oleh BPOM, Polres Beserta Dinas Terkait Razian Peredaran Obat Ranitidine
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menarik peredaran obat injeksi
tukak lambung, Ranitidine. Menanggapi hal tersebut, jajaran Sat Reskoba dan
Urkes Polres Probolinggo Kota yang dipimpin oleh AKP Suharsono melaksanakan
kegiatan sidak ke sejumlah Rumah Sakit dan Apotek di Kota Probolinggo. Sidak
ini dilakukan Polres bersama dengan jajaran Dinkes kota Probolinggo, Kamis (10/09/19)
Pagi. Tim gabungan menyisir sejumlah apotek yang tersebar di wilayah Kota, dan
2 Rumah Sakit.Targetnya yakni ranitidine injeksi atau cair. Terutama yang di
produksi oleh produsen obat tertentu, sesuai dengan edaran BPOM.
Dalam
kegiatan razia tersebut, tim mendapatkan hasil di RSUD Dr Saleh Kota
Probolinggo yang memiliki 800 ampul Ranitidin. Meski ampul yang dimiliki ini
berbeda merek dengan anjuran BPOM, namun pihak RS tidak menggunakannya.
Lantaran dikhawatirkan juga mengandung zat yang sama.
“Berdasarkan
data dari BPOM tadi tidak ada, tapi ada dari produk lain dan sudah di
gudangkan,” kata Kasatnarkoba Polresta Probolinggo, AKP Suharsono.
Sejauh
ini, pihak Polres bersama dengan Dinkes Kota Probolinggo sudah melakukan
langkah antisipatif terkait penarikan Ranitidin ini. Salah satunya dengan
menerbitkan edaran pada rumah sakit dan apotek, untuk menarik produk ranitidine
injeksi. Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan BPOM.
“Pasca
mendapat edaran dari BPOm, kami bersurat ke seluruh fasyankes di kota ini.
Untuk menarik obat sesuai daftar yang ada,” ujar Kabid PSDK Dinkes Kota
Probolinggo, Triana Nawangsari.
Kasat
Reskoba AKP Suharsono menghimbau, masyarakat maupun penyedia layanan kesehatan
agar berhati-hati. Apabila menemui produk ranitidine injeksi seperti yang
diinstruksikan untuk dicabut oleh BPOM, maka sebaiknya melaporkannya ke pihak
berwenang.
Diberitakan
sebelumnya, BPOM menarik Ranitidine, produk obat tukak lambung karena dideteksi
berpotensi picu kanker. Produk Ranitidin harus dihentikan peredaran jika
terkontaminasi N-Nitrosodimenthylamine (NDMA).
Setidaknya
ada 4 produk yang terdeteksi BPOM. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/ML dengan
pemegang izin edar PT Phapros Tbk, menjadi produk pertama yang diperintahkan
untuk ditarik.
Sementara
3 produk lain yakni Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Glaxo Wellcome
Indonesia; Rinadin Sirup 75 mg/5 mL, PT Global Multi Pharmalab, dan Indoran
Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Indofarma. Ketiganya dianjurkan untuk ditarik
secara sukarela oleh pabrik yang memiliki izin edar.
Post a Comment