Polres Amankan Dua Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Dua
remaja di Kota Probolinggo ini harus menghabiskan masa remaja di balik jeruji
besi tahanan, setelah keduanya ditangkap polisi. Keduanya terlibat kasus
pencabulan anak di bawah umur.
Kedua
remaja itu adalah MAR (20) dan DS (20), keduanya sama-sama berasal dari
Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tapi tinggal di desa berbeda.
"Kedua
tersangka ini melakukan pencabulan dengan korban dan tempat berbeda,"
terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji, Senin (7/10/2019).
Imam
menjelaskan, tersangka MAR ditangkap setelah terbukti mencabuli pelajar, yang
juga asal Kota Probolinggo. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini
mencabuli korbannya lebih dari 15 kali.
"Sedangkan
tersangka DS, menyetubuhi korban asal Kabupaten Probolinggo," tambah Imam.
Dalam
melakukan aksinya, tersangka DS merayu korban untuk datang ke Kota Probolinggo.
Setelah bertemu dan diajak jalan-jalan, korban disetubuhi tersangka layaknya
suami istri di sebuah kamar.
"Kedua
tersangka melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda,"
tuturnya.
Selain
menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan orangtua kedua korban, Unit
PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengamankan hasil visum korban dan
menyita pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
Atas
jeratan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
kedua remaja ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Post a Comment