Header Ads

Polres Amankan Dua Pelaku Penipuan Penukaran Uang Logam


Ada ada saja tingkah laku manusia untuk mendapatkan uang dengan menghalalkan segala cara. Dua laki – laki paruh baya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan tindak pidana  Penipuan penukaran uang logam dengan TKP di Jln. Raya Tambakrejo desa Tambakrejo Kecamatan Tongas Kab. Probolinggo. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pers release yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Probolinggo kota di depan Lobby mapolres yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Imam Pauji S.H dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, senin (07/10/19) pagi.

Adalah “H”, 43 Th, yang merupakan warga Kalilomlor 1/61 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya dan “MR”, 36 Th, warga  Gg. Kelinci Rt. 06 Rw. 03 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota yang merupakan dua tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu 1(Satu) Unit R-2, 1(Satu) Bendel Plastik ukuran ½ Kg, 2 (Dua) Buah Buku Nota, 1(Satu)buah Isolasi, 2(dua) Buah Pulpen Hitam, 1 (Satu) Bukus uang Logam pecahan Rp. 500,- nominal tulisan Rp. 850, 1(Satu) Kantong Plastik warna Hitam terdiri dari uang Logam pecahan Rp. 500 senilai Rp. 533.000,- dan Rp. 51.000, dan uang Logam pecahan Rp. 100 dan 200 senilai Rp. 123.000,-.” Terang Waka dalam pelaksanaan Pers Release.

Wakapolres juga menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka yaitu pelaku mendatangi kasir rumah makan LUMAYAN ( RM Rawon Nguling ) dan mengatakan pada kasir jika dirinya mempunyai uang recehan logam dalam jumlah Rp. 3.500.00,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang siap ditukar. Setelah itu, pelaku menyerahkan uang recehan logam dalam kantong beras yang didalamnya bertuliskan nominal sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Namun setelah dihitung, ternyata jumlah yang diberikan oleh pelaku tidak sesuai dengan tertulis dan yang dikatakan oleh pelaku.

“Untuk tindak pidana ini, pelaku kami akan kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.” Lanjut Wakapolres.




No comments