Polres Amankan Dua Pelaku Penipuan Penukaran Uang Logam
Ada ada saja tingkah laku manusia untuk mendapatkan uang dengan menghalalkan segala cara. Dua laki – laki paruh baya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan tindak pidana Penipuan penukaran uang logam dengan TKP di Jln. Raya Tambakrejo desa Tambakrejo Kecamatan Tongas Kab. Probolinggo. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pers release yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Probolinggo kota di depan Lobby mapolres yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Imam Pauji S.H dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, senin (07/10/19) pagi.
Adalah “H”, 43 Th, yang merupakan warga
Kalilomlor 1/61 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota
Surabaya dan “MR”, 36 Th, warga Gg.
Kelinci Rt. 06 Rw. 03 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota yang
merupakan dua tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo
Kota.
“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu 1(Satu)
Unit R-2, 1(Satu) Bendel Plastik ukuran ½ Kg, 2 (Dua) Buah Buku Nota,
1(Satu)buah Isolasi, 2(dua) Buah Pulpen Hitam, 1 (Satu) Bukus uang Logam
pecahan Rp. 500,- nominal tulisan Rp. 850, 1(Satu) Kantong Plastik warna Hitam
terdiri dari uang Logam pecahan Rp. 500 senilai Rp. 533.000,- dan Rp. 51.000,
dan uang Logam pecahan Rp. 100 dan 200 senilai Rp. 123.000,-.” Terang Waka
dalam pelaksanaan Pers Release.
Wakapolres juga menjelaskan modus operandi
yang digunakan oleh kedua tersangka yaitu pelaku mendatangi kasir rumah makan
LUMAYAN ( RM Rawon Nguling ) dan mengatakan pada kasir jika dirinya mempunyai
uang recehan logam dalam jumlah Rp. 3.500.00,00 (tiga juta lima ratus ribu
rupiah) yang siap ditukar. Setelah itu, pelaku menyerahkan uang recehan logam
dalam kantong beras yang didalamnya bertuliskan nominal sebesar Rp.
3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Namun setelah dihitung,
ternyata jumlah yang diberikan oleh pelaku tidak sesuai dengan tertulis dan
yang dikatakan oleh pelaku.
“Untuk tindak pidana ini, pelaku kami akan
kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.” Lanjut
Wakapolres.
Post a Comment