Gunakan Untuk Beli Sapi, Polres Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu
Peredaran uang palsu
(Upal) di wilayah kota Probolinggo berhasil dibongkar Polres Probolinggo Kota
dari tangan “MM” (50), warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. “MM”
ditangkap saat akan membelanjakan uang palsunya untuk membeli dua ekor sapi
kepada peternak bernama Sujono (45), warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto,
Kabupaten Probolinggo
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji mengatakan
penangkapan pelaku berawal adanya laporan korban yang mendapat uang palsu dari
hasil penjualan sapi miliknya.
"Uang palsu yang diberikan kepada pemilik sapi oleh pelaku
sebesar Rp 30,5 juta dari total pembelian sapi sebesar Rp 44 juta. Uang palsu
Rp 30,5 juta tersebut dengan pecahan Rp 100 ribu," katanya, Selasa
(8/10/2019).
Setelah menangkap “MM”, polisi akan melakukan pengembangan
terhadap peredaran uang palsu yang dipakai oleh pelaku untuk membayar sapi-sapi
tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan, apakah ada jaringan hingga
pelaku memperoleh uang palsu tersebut," ujarnya sambil meminta kepada
masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meneliti uang dalam proses transaksi
jual beli.
Post a Comment