Header Ads

Gunakan Untuk Beli Sapi, Polres Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu


Peredaran uang palsu (Upal) di wilayah kota Probolinggo berhasil dibongkar Polres Probolinggo Kota dari tangan “MM” (50), warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. “MM” ditangkap saat akan membelanjakan uang palsunya untuk membeli dua ekor sapi kepada peternak bernama Sujono (45), warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan korban yang mendapat uang palsu dari hasil penjualan sapi miliknya.
"Uang palsu yang diberikan kepada pemilik sapi oleh pelaku sebesar Rp 30,5 juta dari total pembelian sapi sebesar Rp 44 juta. Uang palsu Rp 30,5 juta tersebut dengan pecahan Rp 100 ribu," katanya, Selasa (8/10/2019).
Setelah menangkap “MM”, polisi akan melakukan pengembangan terhadap peredaran uang palsu yang dipakai oleh pelaku untuk membayar sapi-sapi tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan, apakah ada jaringan hingga pelaku memperoleh uang palsu tersebut," ujarnya sambil meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meneliti uang dalam proses transaksi jual beli.


No comments