Gara - Gara Miras, Pemuda Ini Bacok Temannya Hingga Meninggal
Misteri tentang sesosok mayat yang ditemukan
warga di sebuah kolam pemandian di daerah Kareng Lor Kota Probolinggo akhirnya
terungkap. Polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan pada “MD”,
warga RT 4/RW 1, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil
mengamankan tersangka yang melakukan pembacokan
kepada korban hingga korban tewas.
Adalah “RE”,remaja berusia 19 tahun yang
beralamat di Jl. Kelengkeng Blok Kongsi Kel. Wonoasih Kec. Wonoasih Kota
Probolinggo, yang ditunjukkan kepada para awak media pada saat pelaksanaan
kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota pada
Senin, (21/10/19) pagi di Mapolres.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Probolinggo
Kota Kompol Imam Pauji S.H menjelaskan kepada para awak media bahwa kejadian
tersebut berawal ketika korban bersama dengan beberapa temannya yaitu “RE”,
“B”, “MA”, “T”, “D”, “MR”, “DS”, “S” dan “R” serta pacar “S” sedang melaksanakan pesta miras di area
pemandian kotak / pemandian Ardi Jl. Prof. Hamka Kel. Wonoasih Kec. Wonoasih Kota.
Probolinggo. Sekira jam 5 sore, minuman yang mereka gunakan untuk pesta miras
telah habis, dan pada saat akan pulang korban ingin beli miras lagi karena
merasa belum puas. Namun keinginan korban nampaknya tidak sama dengan temannya
“S” dan menyebabkan perselisihan antara korban dan temannya “S”.
“Jadi tersangka ini sebenarnya ingin melerai
perselisihan yang terjadi antara korban dan “S”. Tersangka bahkan juga
mengamankan celurit yang ada pada “S” pada saat melerai perselisihan tersebut.
Namun pada saat melerai, korban justru emosi kepada tersangka dan memukul
tersangka. Tersangka yang juga sedang berada di dalam pengaruh miras langsung
emosi ketika menerima perlakuan tersebut dari korban dan tersangka langsung
membacok pinggang kiri korban dengan menggunakan clurit yang diamankan tersangka
dari “S”.” Ucap Wakapolres.
Wakapolres juga menyebutkan, selain mengamankan
tersangka, jajaran satreskrim polres juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu buah celurit, satu buah sepeda motor Yamaha vixion milik korban dan
beberapa barang milik tersangka dan korban.
“Atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh
tersangka, kami akan kenakan pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.” Tegas Kompol Imam.
Post a Comment