Header Ads

Amankan Satu Pelaku Pembobol ATM Asal Lampung, Kapolres : Ancaman Hukumannya Tujuh Tahun Penjara


Sebelum melaksanakan tindak kejahatan pembobolan ATM di depan Toko Ridicom Jl. A Yani Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo, pelaku beserta komplotannya melaksanakan tindak kejahatan tersebut di beberapa ATM yang ada di Kabupaten Probolinggo dan Lumajang. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pers release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H, senin ( 30/09/19) siang.

“Jajaran kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas naa “R”, 36 Th, Jl. Raya Banding Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus Lampung, sedangkan dua tersangka atas nama “A”, 40 Th, Jl. Raya Banding Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus Lampung dan “H” Jl. Raya Banding Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus Lampung masih dalam status DPO” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku dan komplotannya yaitu ketiga tersangka pada hari minggu siang dengan menggunakan mobil Ertiga mendatangi dan masuk ke dalam ATM BNI di depan Ridicom dengan membawa obeng dan kawat pengait sedangkan satu tersangka standby berjaga di mobil. Tersangka “R” melakukan transaksi tarik tunai menggunakan ATM BNI dan saat mesin ATM berbunyi, tersangka “A” mengganjal tempat keluar uang tersebut dengan menggunakan obeng sehingga mengakibatkan mesin gagal transaksi. Kemudian tersangka “A” mengait uang yang terjepit menggunakan kawat lalu “R” mengambil uang yang sudah keluar dan disimpan di saku celana.

“Sesaat setelah berhasil mengambil uang, perbuatan kedua pelaku sudah diketahui oleh pihak SSI yang ditemani dengan anggota jajaran kepolisian sehingga kedua tersangka “R” dan “A” berupaya kabur namun petugas berhasil mengamankan “R” “. Terang AKBP Ambar.

Kapolres juga menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit mobil dan sejumlah uang serta seperangkat alat yang digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM. Salah satu alat berfungsi untuk mengganjal pintu keluar masuknya uang dari mesin ATM.

“Untuk para tersangka akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”. Jelas Kapolres.


No comments