Amankan Satu Pelaku Pembobol ATM Asal Lampung, Kapolres : Ancaman Hukumannya Tujuh Tahun Penjara
Sebelum melaksanakan tindak kejahatan
pembobolan ATM di depan Toko Ridicom Jl. A Yani Kelurahan Mangunharjo Kota
Probolinggo, pelaku beserta komplotannya melaksanakan tindak kejahatan tersebut
di beberapa ATM yang ada di Kabupaten Probolinggo dan Lumajang. Hal tersebut
terungkap dalam kegiatan pers release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo
Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H, senin ( 30/09/19) siang.
“Jajaran kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka
atas naa “R”, 36 Th, Jl. Raya Banding Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus
Lampung, sedangkan dua tersangka atas nama “A”, 40 Th, Jl. Raya Banding Kec.
Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus Lampung dan “H” Jl. Raya Banding Kec.
Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus Lampung masih dalam status DPO” terang
Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa modus operandi
yang dilaksanakan oleh pelaku dan komplotannya yaitu ketiga tersangka pada hari
minggu siang dengan menggunakan mobil Ertiga mendatangi dan masuk ke dalam ATM
BNI di depan Ridicom dengan membawa obeng dan kawat pengait sedangkan satu
tersangka standby berjaga di mobil. Tersangka “R” melakukan transaksi tarik
tunai menggunakan ATM BNI dan saat mesin ATM berbunyi, tersangka “A” mengganjal
tempat keluar uang tersebut dengan menggunakan obeng sehingga mengakibatkan
mesin gagal transaksi. Kemudian tersangka “A” mengait uang yang terjepit
menggunakan kawat lalu “R” mengambil uang yang sudah keluar dan disimpan di
saku celana.
“Sesaat setelah berhasil mengambil uang,
perbuatan kedua pelaku sudah diketahui oleh pihak SSI yang ditemani dengan
anggota jajaran kepolisian sehingga kedua tersangka “R” dan “A” berupaya kabur
namun petugas berhasil mengamankan “R” “. Terang AKBP Ambar.
Kapolres juga menambahkan, adapun barang bukti
yang diamankan yaitu, satu unit mobil dan sejumlah uang serta seperangkat alat
yang digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM. Salah satu alat berfungsi untuk
mengganjal pintu keluar masuknya uang dari mesin ATM.
“Untuk para tersangka akan kami kenakan pasal
363 ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun
penjara”. Jelas Kapolres.
Post a Comment