Amankan Dua Pelaku, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Dextro Dan Trihexypinidil
Puluhan ribu pil trihexypinidil dan pil dextro
yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota,
ditunjukkan di depan para awak media dalam kegiatan per release yang dipimpin
langsung oleh AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H, senin (30/09/19) siang. Polres
juga berhasil mengamankan dua tersangka atas nama “S”, 33 Th, Dsn Barat Desa
Muneng Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo dan “Sw”, 48 Th, Jl. Wr. Supratman
Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
“Kedua tersangka ini kami amankan di dua tempat
yang berbeda, untuk tersangka “S” kami
amankan di Jl. Wr. Supratman Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo
sedangkan tersangka “Sw” di Jl. Teuku Umar Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota
Probolinggo.” Terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa dari kedua
tersangka yang berhasil diamankan, jajaran Polres Probolinggo kota berhasil
mengamankan 5084 butir pil trihexylpenidil, 7000 butir pil dextro, uang tunai
Rp. 1.500.000,00 serta satu buah Hp android merk Oppo.
“Untuk kedua tersangka kami akan kenakan pasal
196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling
lama 10 tahun dan pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan
ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.” Ucap AKBP Ambar.
Post a Comment