Otaki Penggelapan Barang Pecah Belah, Kepala Gudang Beserta Karyawan & Penadah Diamankan Polisi
Seorang kepala gudang toko perabotan
rumah tangga di Probolinggo, terpaksa mendekam di penjara. Ia dilaporkan
pemilik toko ke polisi karena mencuri barang dalam gudang. Dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar
oleh jajaran Polres Probolinggo Kota pada Rabu, (07/08/19) siang, Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil
mengamankan 5 tersangka pelaku penggelapan dalam jabatan. Empat di antaranya,
karyawan gudang Toko Cendrawasih di Jalan Brantas, Kelurahan Poilang, Kecamatan
Kademangan. Sedang 1 tersangka penadah atau pembeli dari barang yang diambil
dari gudang tersebut. Mereka adalah, “M”
(43), “RA” (27), “S” (34), “MR” (34) dan “J”
(33).
Disebutkan, aktor pelaku adalah “M”
(43), kepala gudang toko alat-alat rumah tangga. Ia meminta bantuan atau menyuruh
3 anak buahnya untukmencuri dan mengantarkan alat-alat dapur ke “J” di sebuah
tempat.
“Setelah melancarkan aksinya
sebanyak tiga kali, akhirnya ketahuan pemiliknya pada 4 Juli lalu,” tandas Kasat Reskrim Polres AKP
Nanang mewakili Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum.
Ketiga pelaku plus penadah menurut Kasat, ditangkap sendiri oleh pemilik toko, saat
memindah barang dari mobil toko ke kendaraan roda 4 milik Junaidi penadah.
Lokasi ditemukannya aksi pencurian disebuah tempat wilayah Kademangan. Pemilik
kemudian menghubungi jajaran Polresta dan sejumlah petugas kemudian mendatangi
lokasi penangkapan.
“ ”M” kami bawa dari gudang
tempatnya bekerja.,” kata AKP Nanang.
Kasat menyebutkan, aksi mereka
ketahuan, setelah pemilik toko mencurigai, ada yang tidak beres dengan jumlah
barang yang ada di gudangnya. Menurut Kapolres, barang yang diangkut kendaraan
terbuka tersebut, untuk dijual ke penadah.
“Pengambilan barang untuk diantar ke toko
jumlahnya ditambah. Kelebihan itu kemudian dijual ke penadah Junaidi. Jadi
jumlah barangnya dilebihkan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan, 1 unit mobil atau kendaraan roda 4 bak terbuka bernopol L 8209 GH, berikut STNK 2 nota pembelian toko Laut
Gede, 1 Juli 2019 dan 2 nota pembelian toko 49, tertanggal 28 Juni 2019. Barang
gudang diantaranya, 12 lusin toples Mika 0,5 Kg
12 lusin helas HSSP 24 lusin baskom metalik plastic 120 baskom plastic kuping
18 2 dandang bakso 40 alumunium 10 set rak sepatu junior susun 51 dus mangkok.
“Penadah kami jerat 480
KUHP dengan ancaman hukuman
penjara selama-lamanya 5 tahun. Sedang 4 tersangka pekerja gudang barang milik
Toko Cendrawasih, kami jerat pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman
selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Kasat reskrim.
Post a Comment