Maling Spesialis Rumah Kosong Berhasil Dibekuk Oleh Jajaran Polres Kota Probolinggo
Memanjat pagar pekarangan
kemudian melompati pagar pintu garasi. Itulah cara yang ditempuh oleh tersangka
“SA” pemuda berusia 23 tahun asal Jl.
Bengawan solo RT 02 RW 01 Kel. Sumberwetan, Kec. Kedupok, Kota Probolinggo ini untuk melancarkan
aksinya dalam upaya mengambil barang – barang yang berada di dalam rumah kosong
yang telah diincar oleh pelaku tersebut. Dalam kegiatan pers release pada
Selasa, (07/8/19) pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dengan didampingi Kasat reskrim AKP Nanang
terungkap bahwa, “SA” memang sengaja mengincar rumah – rumah kosong yang sedang
ditinggal oleh para penghuninya untuk memudahkan melancarkan aksinya.
“Kejadian pencurian dengan
pemberatan ini terjadi pada Jumat, (05/07/19) malam di Perum taman Erlinda blok C-12 Kel. Sumberwetan, Kec. Kedupok, Kota
Probolinggo.
Pada saat kejadian, memang rumah dalam keadaan sepi sehingga pelaku dengan
bebas bisa masuk ke rumah korban.” Terang AKBP Alfian.
Kapolresta juga menerangkan,
bahwa pada saat kejadian tersangka melakukan
pencurian dengan cara mengawasi rumah yang sering di tinggal penghuninya
bekerja di luar rumah / rumah kosong, kemudian tersangka mengambil
barang-barang dengan cara memanjat pagar pekarangan, kemudian melompati pagar
garasi rumah untuk masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang, keluar melalui
jalan semula.
Untuk Barang bukti yang
diamankan, Kapolresta juga menyampaikan bahwa jajarannya telah berhasil
mengamankan barang bukti yang diantaranya adalah 1 (satu) unit HP Sony Xperia C5, Warna Mint milik korban, 1 (satu) buah Doosbook HP Sony Xperia C5, Warna Mint, 1 (satu)
buah tas pinggang warna hitam merk Quicksilver serta 1
(satu) buah tas selempang abu-abu.
“Untuk pelaku, akan kita jerat
dengan pasal pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.” Jelas Kapolresta.
Post a Comment