Header Ads

Maling Spesialis Rumah Kosong Berhasil Dibekuk Oleh Jajaran Polres Kota Probolinggo


Memanjat pagar pekarangan kemudian melompati pagar pintu garasi. Itulah cara yang ditempuh oleh tersangka “SA” pemuda berusia 23 tahun asal Jl. Bengawan solo RT 02 RW 01 Kel. Sumberwetan, Kec. Kedupok, Kota Probolinggo ini untuk melancarkan aksinya dalam upaya mengambil barang – barang yang berada di dalam rumah kosong yang telah diincar oleh pelaku tersebut. Dalam kegiatan pers release pada Selasa, (07/8/19) pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota  AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum  dengan didampingi Kasat reskrim AKP Nanang terungkap bahwa, “SA” memang sengaja mengincar rumah – rumah kosong yang sedang ditinggal oleh para penghuninya untuk memudahkan melancarkan aksinya.

“Kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat, (05/07/19) malam di Perum taman Erlinda blok C-12 Kel. Sumberwetan, Kec. Kedupok, Kota Probolinggo. Pada saat kejadian, memang rumah dalam keadaan sepi sehingga pelaku dengan bebas bisa masuk ke rumah korban.” Terang AKBP Alfian.

Kapolresta juga menerangkan, bahwa pada saat kejadian tersangka melakukan pencurian dengan cara mengawasi rumah yang sering di tinggal penghuninya bekerja di luar rumah / rumah kosong, kemudian tersangka mengambil barang-barang dengan cara memanjat pagar pekarangan, kemudian melompati pagar garasi rumah untuk masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang, keluar melalui jalan semula.

Untuk Barang bukti yang diamankan, Kapolresta juga menyampaikan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya adalah 1 (satu) unit HP Sony Xperia C5, Warna Mint milik korban, 1 (satu) buah Doosbook HP Sony Xperia C5, Warna Mint, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Quicksilver serta 1 (satu) buah tas selempang abu-abu.

“Untuk pelaku, akan kita jerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.” Jelas Kapolresta.



No comments