Viral di Medsos Usai Terekam CCTV, Residivis Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket Dibekuk Polisi
Kejadian curanmor yang rekaman
CCTVnya sempat viral di medsos berhasil diungkap oleh jajaran Polresta
Probolinggo. Tiga tersangka sudah berhasil diidentifikasi, Dua warga laki - laki berhasil diringkus sedangkan satu
orang lainnya masih dalam daftar DPO Polresta Probolinggo. Ketiga tersangka
tersebut merupakan pelaku curanmor yang terekam CCTV pada saat mengambil sepeda
milik korban di gang sebelah selatan Langgeng Cell Jl. Dr. Soetomo kelurahan
Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Dalam
konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian
Nurrizal S.H, S.I.K M.Hum terungkap bahwa Identitas kedua tersangka yang
berhasil diamankan oleh Polresta adalah “MSN”,
30 tahun, warga Dsn. Campuran Rt/Rw : 07/08 Ds. Jorongan Kec. Leces Kab. Probolinggo
serta “R”, 25 tahun, warga Dsn. Campuran Rt/Rw : 06/08 Ds. Jorongan Kec. Leces
Kab. Probolinggo. Sedangkan untuk “FN” masih dalam pencarian polisi . “MSN”
memiliki peran sebagai eksekutor dan “R” bertugas untuk mengawasi situasi
sekitar. Ketiga orang pelaku ini menurut Kapolresta Probolinggo merupakan
residivis dan spesialis kejahatan curanmor yang sering beroperasi di parkiran minimarket.
“Pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan pencurian kendaraan
bermotor. Dari informasi tersebut, kami kembangkan sehingga kami bisa berhasil
mengungkap kasus ini,” Ucap Kapolresta.
Kapolres juga menerangkan bahwa modus operandi dari para tersangka
adalah, pelaku yang berjumlah tiga orang menaiki sepeda motor dengan cara
berboncengan tiga dan berjalan melawan arah dari arah utara menuju selatan di
depan gang selatan conter Langgeng Cell. Kemudian, ketiga pelaku berbagi tugas,
satu orang menjadi eksekutor dan kedua pelaku lain bertugas untuk mengawasi
keadaan dan juga sebagai joki.
“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah satu buah celana
jeans warna biru dan jaket sweater hitam yang diperoleh oleh para tersangka
dari hasil uang penjualan sepeda motor hasil kejahatan,” Ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga menambahkan untuk para pelaku, jajaran Polresta
akan mengenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara paling lama tujuh tahun.
Post a Comment