Header Ads

Viral di Medsos Usai Terekam CCTV, Residivis Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket Dibekuk Polisi


Kejadian curanmor yang rekaman CCTVnya sempat viral di medsos berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Probolinggo. Tiga tersangka sudah berhasil diidentifikasi, Dua warga laki - laki berhasil diringkus sedangkan satu orang lainnya masih dalam daftar DPO Polresta Probolinggo. Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku curanmor yang terekam CCTV pada saat mengambil sepeda milik korban di gang sebelah selatan Langgeng Cell Jl. Dr. Soetomo kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K M.Hum terungkap bahwa Identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Polresta adalah  “MSN”, 30 tahun, warga Dsn. Campuran Rt/Rw : 07/08 Ds. Jorongan Kec. Leces Kab. Probolinggo serta “R”, 25 tahun, warga Dsn. Campuran Rt/Rw : 06/08 Ds. Jorongan Kec. Leces Kab. Probolinggo. Sedangkan untuk “FN” masih dalam pencarian polisi . “MSN” memiliki peran sebagai eksekutor dan “R” bertugas untuk mengawasi situasi sekitar. Ketiga orang pelaku ini menurut Kapolresta Probolinggo merupakan residivis dan spesialis kejahatan curanmor yang sering beroperasi di  parkiran minimarket.

“Pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dari informasi tersebut, kami kembangkan sehingga kami bisa berhasil mengungkap kasus ini,” Ucap Kapolresta.

Kapolres juga menerangkan bahwa modus operandi dari para tersangka adalah, pelaku yang berjumlah tiga orang menaiki sepeda motor dengan cara berboncengan tiga dan berjalan melawan arah dari arah utara menuju selatan di depan gang selatan conter Langgeng Cell. Kemudian, ketiga pelaku berbagi tugas, satu orang menjadi eksekutor dan kedua pelaku lain bertugas untuk mengawasi keadaan dan juga sebagai joki.

“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah satu buah celana jeans warna biru dan jaket sweater hitam yang diperoleh oleh para tersangka dari hasil uang penjualan sepeda motor hasil kejahatan,” Ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga menambahkan untuk para pelaku, jajaran Polresta akan mengenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


No comments