Header Ads

Modus Mencari Uang Amal, Pelaku Curanmor Diringkus Dengan BB 5 Motor Matik


Modus yang digunakan oleh pelaku “AW”, 27 tahun warga Dsn. Sentong Rt/Rw : 18/ 05 Ds. Bayeman Kecamatan Tongas Kab. Probolinggo serta “A”, 43 tahun, warga Dsn. Krajan Rt/Rw : 02/03 Ds. Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan Kab. Probolinggo ini dalam melaksanakan tindak pidana curanmor tergolong baru. Hal ini terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Probolinggo yang dilaksanakan pada selasa, (02/07/19) pagi di lobby Mapolresta.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada senin (17/06/19) yang terjadi di Dsn. Krajan Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo. Kapolresta juga menyampaikan, bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan cara berpura – pura sebagai pencari amal. Pada saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja rumah korban lalu membawa lari sepeda motor yang ada di teras rumah yang didatangi oleh kedua pelaku tersebut.

“Pelaku ini berpura – pura sebagai pencari amal. Dengan menggunakan peci putih serta buku tulis kedua pelaku berkeliling untuk mencari sasaran yakni rumah – rumah yang pintunya terbuka serta penghuninya yang tidak terlihat di depan / sepi,” Ucap Kapolresta.

Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku ini yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan satu buah peci berwarna putih. Kapolres juga menambahkan, bahwa dari penangkapan kedua pelaku, jajaran Polresta Probolinggo berhasil melakukan pengembangan dan mengungkap bahwa kedua pelaku juga merupakan spesialis curanmor dan melakukan tindak kejahatan ini berkali – kali sebelum tertangkap petugas.

“Dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain yaitu pada bulan Februrai 2019, di Jl. Ikan Hiu Kel. Mayangan, pada tahun yang sama yaitu 2019, kedua pelaku juga mengambil sepeda motor beat dan sepeda motor Beat warna hitam variasi putih namun untuk tanggal dan bulan tepatnya kedua pelaku lupa, “ Ucap Kapolres.

Dari proses pengembangan ini pula, Jajaran Polresta Probolinggo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam, satu buah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu buah sepeda motor Honda Beat warna hitam variasi putih serta satu buah sepeda motor Honda Beat warna hitam Variasi merah.

“Untuk pasal yang kami kenakan kepada kedua pelaku, yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” Tegas AKBP Alfian.




No comments