Modus Mencari Uang Amal, Pelaku Curanmor Diringkus Dengan BB 5 Motor Matik
Modus yang digunakan oleh pelaku “AW”, 27 tahun warga Dsn. Sentong
Rt/Rw : 18/ 05 Ds. Bayeman Kecamatan Tongas Kab. Probolinggo serta “A”, 43
tahun, warga Dsn. Krajan Rt/Rw : 02/03 Ds. Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan
Kab. Probolinggo ini dalam melaksanakan tindak pidana curanmor tergolong baru.
Hal ini terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh jajaran
Polresta Probolinggo yang dilaksanakan pada selasa, (02/07/19) pagi di lobby
Mapolresta.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum
dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan
pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada senin
(17/06/19) yang terjadi di Dsn. Krajan Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedupok
Kota Probolinggo. Kapolresta juga menyampaikan, bahwa modus operandi yang
digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan cara berpura – pura sebagai pencari
amal. Pada saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan
mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja rumah korban lalu membawa
lari sepeda motor yang ada di teras rumah yang didatangi oleh kedua pelaku
tersebut.
“Pelaku ini berpura – pura sebagai pencari amal. Dengan menggunakan
peci putih serta buku tulis kedua pelaku berkeliling untuk mencari sasaran
yakni rumah – rumah yang pintunya terbuka serta penghuninya yang tidak terlihat
di depan / sepi,” Ucap Kapolresta.
Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil
diamankan dari kedua pelaku ini yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 125
warna hitam dan satu buah peci berwarna putih. Kapolres juga menambahkan, bahwa
dari penangkapan kedua pelaku, jajaran Polresta Probolinggo berhasil melakukan
pengembangan dan mengungkap bahwa kedua pelaku juga merupakan spesialis
curanmor dan melakukan tindak kejahatan ini berkali – kali sebelum tertangkap
petugas.
“Dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa
pelaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain yaitu pada bulan Februrai
2019, di Jl. Ikan Hiu Kel. Mayangan, pada tahun yang sama yaitu 2019, kedua
pelaku juga mengambil sepeda motor beat dan sepeda motor Beat warna hitam
variasi putih namun untuk tanggal dan bulan tepatnya kedua pelaku lupa, “ Ucap
Kapolres.
Dari proses pengembangan ini pula, Jajaran Polresta Probolinggo
juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda
Vario 150 warna Hitam, satu buah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu
buah sepeda motor Honda Beat warna hitam variasi putih serta satu buah sepeda
motor Honda Beat warna hitam Variasi merah.
“Untuk pasal yang kami kenakan kepada kedua pelaku, yaitu pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” Tegas AKBP
Alfian.
Post a Comment