Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017, Kabag Ajak Anggota Minimalisir Pelanggaran Dan Penyimpangan
Untuk
memberikan pemahaman tentang haknya disaat tersangkut masalah hukum terhadap
seluruh personil Polri khususnya di Polresta Probolinggo, seluruh jajaran yang
meliputi para Bagian, Satuan, Polsek jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017, tentang tata cara pemberian
bantuan hukum kepada setiap personil Polri yang terbelit kasus hukum, selasa
(23/07/19) pagi.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan di ruang Rupatama Polresta Probolinggo dimana materi
dibawakan Kabag Sumda Polresta Probolinggo dan dihadiri oleh para PJU, Kapolsek
jajaran serta perwakilan setiap bag, fungsi dan polsek jajaran dari Polresta
Probolinggo.
Kabag
Sumda mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kita semua lebih
mengetahui Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang bantuan hukum. Kabag juga
menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya untuk Melaksanakan kegiatan pencegahan
dan penindakan terhadap tindak pidana, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum
maupun yg dilakukan oleh anggota / pns polri dan keluarganya
“Hak
dan kewajiban yang harus ditaati apalabila anggota / pns polri saat menjadi
tersangka adalah sama dengan masyarakat umum, kecuali hal untuk mendapatkan
bantuan hukum ketika menghadapi kasus yang melibatkan diri anggota / pns polri
dan keluarganya,” kata Kompol Sayudi.
Menurutnya,
sosialisasi ini juga bertujuan agar anggota Polri khususnya di Polresta
Probolinggo mengerti tentang hukum, khususnya personil yang bertugas pelayanan
Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku
kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kegiatan
sosialisasi ini juga diberikan kepada anggota Polresta dan jajarannya dalam
rangka memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personil, agar dalam
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh
personil Polres dan jajarannya,” terang Kabag.
Post a Comment