Header Ads

Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017, Kabag Ajak Anggota Minimalisir Pelanggaran Dan Penyimpangan


Untuk memberikan pemahaman tentang haknya disaat tersangkut masalah hukum terhadap seluruh personil Polri khususnya di Polresta Probolinggo, seluruh jajaran yang meliputi para Bagian, Satuan, Polsek jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017, tentang tata cara pemberian bantuan hukum kepada setiap personil Polri yang terbelit kasus hukum, selasa (23/07/19) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rupatama Polresta Probolinggo dimana materi dibawakan Kabag Sumda Polresta Probolinggo dan dihadiri oleh para PJU, Kapolsek jajaran serta perwakilan setiap bag, fungsi dan polsek jajaran dari Polresta Probolinggo.

Kabag Sumda mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kita semua lebih mengetahui Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang bantuan hukum. Kabag juga menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya untuk Melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun yg dilakukan oleh anggota / pns polri dan keluarganya

“Hak dan kewajiban yang harus ditaati apalabila anggota / pns polri saat menjadi tersangka adalah sama dengan masyarakat umum, kecuali hal untuk mendapatkan bantuan hukum ketika menghadapi kasus yang melibatkan diri anggota / pns polri dan keluarganya,” kata Kompol Sayudi.

Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan agar anggota Polri khususnya di Polresta Probolinggo mengerti tentang hukum, khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini juga diberikan kepada anggota Polresta dan jajarannya dalam rangka memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personil, agar dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh personil Polres dan jajarannya,” terang Kabag.

No comments